SUARAGEMPUR.COM, BANTEN— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal lintas provinsi. Dalam operasi itu, petugas menyita lebih dari 35 ribu butir obat terlarang jenis tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl senilai total Rp150 juta. Dua orang tersangka, yakni YS (33) dan AR (32), telah diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas distribusi obat keras tanpa izin.
“Dari tersangka YS yang ditangkap di Pandeglang, kami amankan 720 butir hexymer dan 417 butir tramadol HCL. Ia mengaku memperoleh obat tersebut dari AR yang berdomisili di Koja, Jakarta Utara,” ujar Kombes Wiwin pada Jumat (1/8/2025).
Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan. Masih di hari yang sama, tersangka AR berhasil dibekuk di kediamannya. Dari tangan AR, polisi menyita barang bukti mencengangkan, 15.300 butir tramadol, 10.370 butir trihexyphenidyl dan 9.528 butir hexymer.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa telepon seluler, plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp895 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan ilegal.
Menurut Kombes Wiwin, para pelaku menjalankan bisnis gelap ini dengan menyamarkan aktivitasnya melalui toko kosmetik dan perlengkapan bayi.
“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan, dengan asumsi dua butir dikonsumsi per orang,” ujarnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pidana terhadap pelaku distribusi obat keras tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal berupa 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Ditresnarkoba Polda Banten juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(*/Red)