×

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) Kawasan Industri Nikomas Gemilang

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) Kawasan Industri Nikomas Gemilang

Berita Investigasisuaragempur.com

Serang – Pada, Senin 23 Desember 2024. Sebuah kasus dugaan pelanggaran hukum mencuat di Kawasan Industri Nikomas Gemilang. Seorang pekerja, Leni, yang bergabung di PT. Pou Chen Indonesia pada 12 Agustus 2024 sebagai operator bagian Sewing Sambung, melaporkan adanya tindakan pemalsuan tanda tangan oleh Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN). Kasus ini bermula dari pemotongan gaji tanpa persetujuan Leni untuk iuran anggota serikat pekerja.

Leni menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan pernyataan resmi menjadi anggota PSP-SPN ataupun menandatangani surat kuasa pemotongan gaji. Namun, pada slip gaji bulan Oktober dan November 2024, terdapat pemotongan sebesar Rp 22,804,00. Setelah ditelusuri, Leni menemukan surat pernyataan menjadi anggota yang ternyata menggunakan tanda tangan yang diduga dipalsukan.

Berdasarkan kejadian ini, Leni dan kuasa hukumnya mengajukan beberapa poin pelanggaran hukum sebagai berikut:

-Pemaksaan Menjadi Anggota Serikat Pekerja:
Tindakan ini melanggar Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pemaksaan atau penghalangan pekerja untuk berserikat adalah tindak pidana yang dapat dikenai sanksi penjara 1-5 tahun serta denda Rp100-500 juta.

-Pemalsuan Tanda Tangan:
Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen yang mendatangkan kerugian dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun.

Akibat pemotongan gaji yang tidak sah ini, Leni mengalami kerugian finansial serta pencemaran nama baik. Kuasa hukum yang ditunjuk, yakni Endang Darajat, S.H., Moh Asnawi, S.H., dan Gaosul Alam, S.H., telah melayangkan somasi kepada PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang.

Kuasa hukum menuntut PSP-SPN untuk:
Meminta maaf secara terbuka di hadapan seluruh karyawan Kawasan Industri Nikomas Gemilang. Menyampaikan permintaan maaf di 5 stasiun TV nasional dan media cetak nasional.
Batas waktu yang diberikan adalah 3 x 24 jam sejak somasi diterima. Jika tidak ada itikad baik, pihak kuasa hukum akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata. Namun, mereka tetap membuka peluang mediasi apabila tuntutan klien dipenuhi.

Kasus ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 21 Tahun 2000. Setiap pekerja memiliki hak untuk memilih menjadi anggota serikat pekerja tanpa paksaan. Ini memberikan pelajaran penting tentang penghormatan terhadap hak pekerja.

Dugaan pemalsuan tanda tangan oleh PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang perlu ditangani serius untuk memastikan keadilan bagi Leni serta mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Pihak redaksi suaragempur.com akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi terkini kepada pembaca.

Post Comment

Dilarang Copy Paste