Dugaan Penipuan dan Penggelapan: Kuasa Hukum Laporkan PT. Halbas Bangun Persada ke Polresta Tangerang

Kabupaten Tangerang | SUARAGEMPUR.COM – Kasus dugaan penarikan paksa kendaraan roda dua yang menyeret nama PT. Halbas Bangun Persada semakin memanas. Setelah melayangkan somasi pada 14 Januari 2025, tim kuasa hukum korban akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan perusahaan tersebut ke Polresta Tangerang.

Kuasa hukum yang terdiri dari Endang Darajat, S.H., Rustam Efendi, S.H., M.H., Moh. Asnawi, S.H., dan Gaosul Alam, S.H., telah menuntut PT. Halbas Bangun Persada untuk segera mengembalikan kendaraan klien mereka. Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan, dan kendaraan yang disita secara paksa juga belum dikembalikan.

Melihat tidak adanya itikad baik, Moh. Asnawi, S.H., akhirnya mendatangi Polresta Tangerang pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 20.30 WIB. Ia mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Laporan tersebut telah diterima dengan bukti pengaduan Nomor: 89/1|/YAN 2.4.1/2025/SPKT.

Kasus ini bermula pada 8 Desember 2024, saat Arifta Prabawanto (korban) meminjamkan sepeda motor Honda Vario 125 CBS dengan nomor polisi A-62332-VAS kepada rekannya, Nendi, untuk keperluan bekerja. Namun, ketika melintas di Jl. Pemda Tigaraksa, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Nendi dihentikan oleh seseorang yang mengaku sebagai “matel” dari PT. Halbas Bangun Persada.

Tanpa memberikan penjelasan yang jelas, oknum tersebut langsung merampas kendaraan yang dikendarai Nendi. Dalam kondisi terdesak dan ketakutan, Nendi menyerahkan motor tersebut dan dibawa ke kantor PT. Halbas Bangun Persada untuk menandatangani Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK). Namun, setelah menandatangani dokumen tersebut, Nendi tidak diberikan salinan BSTK yang asli.

Mengetahui kejadian itu, korban langsung mendatangi kantor PT. Halbas Bangun Persada untuk memastikan keberadaan motornya. Namun, kendaraan tersebut tidak ditemukan di lokasi. Korban kemudian mencoba mencari di kantor FIF Finance, tetapi hasilnya nihil. Pihak FIF Finance bahkan mengonfirmasi bahwa BSTK yang digunakan dalam penarikan motor tersebut adalah palsu dan tidak sesuai dengan dokumen resmi yang mereka keluarkan.

Melihat indikasi dugaan penipuan dan penggelapan, korban akhirnya menunjuk kuasa hukumnya untuk mengambil langkah hukum. Surat somasi telah dilayangkan kepada PT. Halbas Bangun Persada, tetapi perusahaan tetap tidak memberikan jawaban.

Dalam pernyataannya, Moh. Asnawi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum hingga kasus ini menemukan kejelasan.

“Tindakan yang dilakukan PT. Halbas Bangun Persada sangat merugikan klien kami. Ini bukan hanya masalah hak kepemilikan kendaraan, tetapi juga terkait dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami menuntut pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang diduga melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP,” ujarnya.

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Kuasa hukum berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan agar kendaraan korban dikembalikan dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Redaksi: suaragempur.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dilarang Copy Paste