Kabupaten Tangerang | SUARAGEMPUR.COM – Aroma skandal keuangan menyelimuti Koperasi Sonari Maju Jaya setelah sejumlah anggota CSMB, mayoritas karyawan PT Victory Chingluh Indonesia, menggeruduk kantor koperasi Sonari Maju Jaya untuk menuntut kejelasan. Pasalnya, meski hutang mereka telah lunas, potongan auto-debit tetap dilakukan secara misterius. Empat anggota, berinisial SH, LA, YI, dan YLT, secara langsung memprotes dugaan praktik pemotongan ilegal yang semakin meresahkan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Koperasi CSMB awalnya menjalin kemitraan dengan Koperasi Sonari Maju Jaya. Dimana, Koperasi Sonari Maju Jaya memiliki surat kuasa Standing Instruction (SI) ke Bank OCBC untuk melakukan pemotongan auto-debit. Namun, belakangan ini kemitraan telah berakhir. Meski demikian, Koperasi Sonari Maju Jaya tetap melakukan pemotongan angsuran melalui sistem auto-debit Bank OCBC, kepada anggota CSMB. Memunculkan pertanyaan tentang keabsahan dan dasar hukum tindakan tersebut. Rabu (12/2/2025).
Kasus ini bermula setelah inisial SH mendapati bahwa meskipun telah melunasi pinjamannya, rekeningnya masih dipotong melalui sistem auto-debit Bank OCBC selama dua bulan berturut-turut, dari Desember hingga Februari.
“Uang itu seharusnya bisa saya gunakan untuk kebutuhan keluarga, tapi tiba-tiba dipotong tanpa ada penjelasan apa pun,” ujar SH dengan nada geram.
Hal serupa dialami oleh inisial LA, YI, dan YLT, yang masih memiliki sisa kewajiban angsuran. Namun, mereka justru mendapati kejanggalan dalam mekanisme pemotongan. Kecurigaan pun mengemuka, apakah angsuran yang dipotong benar-benar dialokasikan sebagaimana mestinya? Ataukah ada permainan terselubung yang merugikan mereka secara sistematis?
Dugaan semakin liar ketika terungkap bahwa Koperasi Sonari Maju Jaya belum mengantongi izin resmi sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP), tetapi tetap beroperasi dan melakukan transaksi keuangan yang melibatkan angsuran anggota. Jika ini terbukti, maka praktik pemotongan angsuran yang dilakukan koperasi Sonari Maju Jaya berpotensi melanggar hukum dan merugikan anggota dalam skala besar.
Aroma kejanggalan semakin menyengat saat ditemukan yang terpampang dalam bentuk Baner. Tertulis, perbedaan alamat koperasi dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan lokasi operasionalnya. Awalnya tercatat di Boulevard Citra Raya, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, kini berpindah ke Jl. Cihideung, Talaga, Kecamatan Cikupa. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan: apakah ada sesuatu yang sengaja disembunyikan?
Saat perwakilan korban meminta klarifikasi, berharap bisa diselesaikan baik-baik diatas meja, jawaban pihak koperasi Sonari Maju Jaya justru semakin meresahkan. “Ia pak betul, kami juga ingin menyelesaikan ini di atas meja,” ucap perwakilan koperasi Sonari Maju Jaya
Namun, ketika dicecar lebih lanjut mengenai dasar hukum pemotongan, perwakilan koperasi justru terkesan berkelit, menghindar, dan tidak memberikan jawaban tegas. Sikap ini semakin menguatkan indikasi adanya permainan tersembunyi dalam operasional koperasi tersebut.
Informasi sementara menyebutkan bahwa dugaan pemotongan angsuran ini tidak hanya menimpa terhadap empat orang anggota, tetapi berpotensi merugikan 88 anggota lainnya, yang juga karyawan PT Victory Chingluh Indonesia. Kalau dihitung secara keseluruhan, total kerugian bisa mencapai angka yang signifikan. Jika hal ini benar-benar terjadi, koperasi tersebut berisiko kehilangan kepercayaan anggotanya dan menghadapi konsekuensi hukum.
Atas dasar itu, para anggota mendesak Dinas Koperasi, otoritas perbankan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka menuntut transparansi penuh atas mekanisme pemotongan dan kejelasan status hukum koperasi tersebut.
Hingga berita ini terbit, pihak Koperasi Sonari Maju Jaya belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait permasalahan yang dihadapi para anggota CSMB. Saat ini, koperasi masih dalam tahap pendataan untuk mengumpulkan keluhan para anggota. Di sisi lain, meningkatnya keresahan anggota menunjukkan urgensi penanganan cepat dari pihak terkait guna mencegah eskalasi masalah yang berpotensi berdampak lebih luas.
Penulis : Eko
Editor : Daenk