SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Masyarakat yang berencana membeli rumah di kawasan elit Suvarna Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, perlu berpikir ulang. Di balik gemerlap pembangunan perumahan mewah tersebut, tersembunyi potensi bencana yang bisa mengancam keselamatan dan kenyamanan penghuni di masa depan, senin (4/8/2025).
Sejak tahun 2022, PT Delta Mega Persada selaku pengembang utama kawasan Suvarna Sutera, telah menerima rekomendasi tegas dari DPRD Kabupaten Tangerang agar segera merevisi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam sidak bersama OPD pada 18 Agustus 2022, DPRD mendapati banyak persoalan mendasar, termasuk ketiadaan tandon air, saluran pembuangan yang tidak memadai, evaluasi perizinan yang belum lengkap, serta penggunaan jalan desa yang belum dihibahkan secara resmi ke pengelola kawasan.
Namun hingga kini, lebih dari dua tahun berlalu, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti. Hasil penelusuran redaksi SuaraGempur pada 31 Juli 2025 ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang pun memperkuat fakta ini.
Sandi, petugas di bagian pengaduan DLH Kabupaten Tangerang, mengonfirmasi bahwa belum ada tindak lanjut signifikan dari pihak pengembang.
“Yang terkait hasil evaluasi itu, kalau yang saya tahu, memang seharusnya dilakukan perubahan dokumen AMDAL. Karena di dalam kawasan Suvarna Sutera itu sudah ada beberapa perusahaan. Induknya memang Suvarna Sutera, tapi lahannya ada beberapa yang sudah dijual ke investor asing seperti PT Indonik, PT Lapon, PT Sentosa, dan juga anak perusahaan Astra,” ujar Sandi.
Lebih lanjut, Sandi menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang membeli lahan tersebut memang sudah memiliki dokumen AMDAL masing-masing. Namun, dokumen induk dari PT Delta Mega Persada sebagai pengembang utama justru belum direvisi sesuai perkembangan terbaru.
“Kalau dari DLH memang menyarankan harus ada perubahan dokumen AMDAL secara keseluruhan, karena di dalam kawasan itu sudah ada beberapa entitas yang bukan bagian dari grup Suvarna Sutera lagi,” tambahnya.
Salah satu poin krusial dalam rekomendasi DPRD adalah pembangunan tandon air untuk mengelola air hujan dan mencegah banjir. Namun hingga kini, keberadaan fisik tandon tersebut tidak ditemukan di lapangan.
Ketika ditanya apakah pembangunan tandon sudah dilaksanakan, Sandi menjawab lugas, “Idealnya, kalau mau membuat tandon air berarti harus diubah dulu dong dokumen induknya. Dan memang belum ada yang dilaksanakan oleh Suvarna Sutera.”
Kondisi ini menjadi alarm keras, mengingat kawasan perumahan yang padat tanpa sistem pengendalian air hujan yang memadai sangat rentan terhadap genangan dan banjir. Terlebih lagi, wilayah sekitarnya bisa ikut terdampak secara ekologis dan sosial jika tata kelola lingkungan tidak dipatuhi.
Selain itu, tim redaksi juga menemukan indikasi bahwa PT Delta Mega Persada masih menggunakan jalan desa yang belum dihibahkan secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada pengelola kawasan. Praktik ini bukan hanya menabrak etika pembangunan, tetapi juga dapat berimplikasi hukum, terutama dalam konteks pengelolaan aset publik dan kepemilikan lahan.
Saat mencoba meminta klarifikasi kepada manajemen Suvarna Sutera melalui kantor Customer Relationship Management (CRM) pada rabu 13 Juli 2025, tim redaksi hanya bertemu petugas keamanan yang menyatakan semua staf sedang mengikuti rapat internal.
“Bapak tinggalin nomor telepon saja, nanti kalau meeting sudah selesai saya akan telepon,” ujar petugas.
Namun hingga hari berikutnya, tak ada satu pun pihak manajemen yang menghubungi redaksi. Sikap tertutup ini semakin menguatkan dugaan bahwa pengembang tidak serius dalam menjalankan akuntabilitas publik.
Dengan belum direvisinya dokumen AMDAL induk oleh PT Delta Mega Persada sejak 2022, serta belum dilaksanakannya pembangunan tandon air dan infrastruktur lain yang vital, maka jelas bahwa pengembang belum memenuhi rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang. Situasi ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang dan bisa menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang harus segera mengambil tindakan tegas. Jika tidak, kelalaian ini bisa berubah menjadi bencana nyata bagi warga yang kini ataupun nanti menghuni kawasan Suvarna Sutra
Redaksi : suaragempur