Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Langsung Tempat Hiburan Malam di PIK 2 untuk Pastikan Kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati

SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, bersama jajaran pejabat utama Polres Metro Tangerang Kota, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Denpom 1 Tangerang, serta unsur Muspika Kosambi, melakukan pemantauan langsung terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Pemantauan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif guna mencegah potensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Kegiatan dimulai dengan apel gabungan di Pol Subsektor Kosambi Polsek Teluknaga pada pukul 23.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan inspeksi langsung hingga pukul 02.00 WIB.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh pengusaha hiburan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang, yang mengatur jam operasional rumah makan, kafe, restoran, serta jasa hiburan umum. Sesuai ketentuan, tempat hiburan seperti karaoke, spa, sauna, pijat refleksi, dan biliar harus menghentikan operasionalnya sementara, mulai dua hari sebelum hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan mendatangi beberapa lokasi hiburan malam, antara lain Club Malam Sky Dance, Dream Ville, Mimi Live House, Stella, dan City Point.

“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tidak ditemukan tempat hiburan yang melanggar ketentuan Surat Edaran Bupati Tangerang. Namun demikian, kami tetap menyampaikan imbauan serta membagikan salinan surat edaran kepada para pegawai di lokasi yang kami datangi,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (17/3/2025) dini hari.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pemantauan ini dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan tempat hiburan yang masih beroperasi di kawasan PIK 2 selama bulan Ramadhan.

“Monitoring ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang juga sempat diberitakan di beberapa media sosial. Hasilnya, hingga saat ini belum ditemukan tempat hiburan yang tetap beroperasi. Meski demikian, kami akan terus memastikan agar seluruh pemilik usaha hiburan menaati aturan yang berlaku,” jelasnya.

Kapolres menekankan bahwa bulan Ramadhan adalah momentum bagi umat Muslim untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk dan damai. Keberadaan tempat hiburan yang masih beroperasi secara ilegal dapat berpotensi mengganggu ketertiban sosial serta mencederai nilai-nilai keagamaan di masyarakat. Oleh karena itu, Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dengan pendekatan yang persuasif dan humanis.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian atau Satpol PP jika menemukan pelanggaran terkait jam operasional tempat hiburan di kawasan PIK 2. Apabila masih ada yang nekat melanggar, kami akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjaga ketertiban serta menghormati bulan suci Ramadhan ini,” tutup Kapolres. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dilarang Copy Paste