Kelebihan Pembayaran Tunjangan ASN: BPK Perintahkan RSUD Balaraja dan Tiga Instansi Lain Kembalikan Dana Rp.26,7 Miliar ke Kas Daerah

SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja (TPBK) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang. Total kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai Rp.26,7 miliar, yang terjadi di empat instansi, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), termasuk RSUD Balaraja, Sabtu (23/8/2025).

Temuan BPK mengindikasikan bahwa pembayaran TPBK kepada ASN dilakukan 100% dari tarif dalam Keputusan Bupati, padahal sesuai Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020, pembayaran seharusnya hanya sebesar 75%. Ketidaksesuaian ini menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran signifikan, yang menurut BPK, merupakan akibat langsung dari kesalahan dalam penyusunan kebijakan dan lemahnya pengawasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan BPKAD.

Lebih lanjut, ASN yang menerima TPBK secara penuh ternyata juga mendapatkan insentif tambahan dari pemungutan pajak dan jasa pelayanan, yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam pemberian TPBK. Dalam proses audit, BPK mewawancarai Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan Anggaran BPKAD yang secara terbuka mengakui adanya kekeliruan dalam menetapkan besaran TPBK. Kebijakan yang diterapkan tidak mengacu pada regulasi yang berlaku.

BPK mencatat jumlah kelebihan pembayaran secara total sebesar Rp.26.729.654.502,53. Di antaranya, RSUD Balaraja menerima kelebihan pembayaran senilai Rp.6.981.938.174,75, sedangkan Bapenda tercatat sebesar Rp.3.951.056.372,28. Dana tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk program pembangunan prioritas daerah, namun justru terserap dalam pos belanja pegawai yang tidak sesuai aturan.

Menanggapi temuan ini, BPK telah menginstruksikan agar instansi terkait segera mengembalikan dana kelebihan pembayaran ke Kas Daerah. Kepala BPKAD menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti temuan BPK, termasuk memproses pengembalian dana oleh masing-masing instansi.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, dr. Aang Sunarto, Humas RSUD Balaraja, membenarkan bahwa pihaknya telah mulai melakukan pengembalian dana secara bertahap.

“Sudah, sudah ada pengembalian. Pengajuan awal kami kepada Bupati memang agar TPBK dinaikkan menjadi 100%, dan itu disetujui. Namun, ternyata Peraturan Bupati tidak bisa diubah dan tetap mengatur sebesar 75%. Maka, kami mulai melakukan pengembalian sejak tiga bulan lalu,” ujarnya.

Saat diminta menunjukkan bukti pengembalian, dr. Aang mengarahkan untuk menghubungi Bagian Keuangan, yakni H. Sayuti, SKM., M.MKes. Namun, saat media mencoba mengonfirmasi, H. Sayuti diketahui sedang dalam agenda rapat, sehingga belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai sejauh mana proses pengembalian telah dilakukan.

Di sisi lain, publik mempertanyakan kejelasan dan mekanisme pengembalian secara bertahap. Apakah metode tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan bagaimana pengawasan atas pelaksanaannya?

Ketua DPD Front Banten Bersatu (FBB), Asep Supriyatna, ikut bersuara menanggapi isu ini. Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, untuk turun tangan.

“Kami minta aparat penegak hukum memeriksa proses pengembalian dana kelebihan pembayaran oleh RSUD Balaraja. Ini uang rakyat, dan harus ada transparansi serta akuntabilitas dalam setiap rupiah yang keluar dari kas daerah,” tegas Asep.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Tangerang maupun pihak RSUD Balaraja mengenai status akhir pengembalian dana sebesar Rp.6,98 miliar tersebut. BPK menegaskan bahwa seluruh kelebihan pembayaran wajib dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pengecualian.

Redaksi : Suaragempur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy