Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Penyelenggaraan pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua KNPI, khususnya tingkat kecamatan memiliki tata laksana yang sesuai dengan aturan AD/ART, untuk melaksanakan kegiatan pendaftaran Bakal Calon Ketua KNPI agar dapat terciptanya mementum konsolidasi kepemudaan tingkat kecamatan yang sesuai regulasi, dan bila tidak sesuai regulasi diharapkan agar DPD KNPI Kabupaten Tangerang menindaklanjuti secara khusus agar terciptanya demokrasi dengan penuh Hikmat. Sabtu, (12/10/2024).
Buldan selaku pengurus DPD KNPI Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan whatsaap menjelaskan tentang tata laksana tahapan-tahapan muscam sesuai dengan aturan, “Bahwa Dewan Pengurus Kecamatan atau tingkat kecamatan adalah rapat pimpinan kecamatan atau rapat pengurus untuk pembentukan kepanitiaan, agar kepanitiaan yang sudah di bentuk melaksanakan kegiatan muscam baik Steering Committee (SC) maupun Organization Committee (OC), untuk membuat tahapan dan jadwal untuk dilaporkan kepada DPD KNPI.” Jelasnya
Lanjut Buldan menerangkan, “Tahapan jadwal yang pertama persiapan pembukaan pendaftaran peserta bakal calon ketua DPK KNPI tingkat kecamatan, yang dalam hal ini diikutsertai oleh peserta Organisasi Kepemudaan (OKP), kemudian yang kedua setelah itu verifikasi data bersama DPD KNPI untuk menetapkan dan diumumkan kepada peserta OKP yang mengikuti dan mempunyai hak suara, peninjau, dan Lain sebagainya, yang sudah di tetapkan lalu diumumkan.” Terang Buldan
Lebih jauh Buldan menambahkan, “Setelah itu tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) ketua DPK KNPI dengan syarat-syarat sebagimana disebutkan berdomisili di kecamatan, berusia maksimal 40 tahun, tidak melebihan 2 (dia) periode sebagi ketua, melampirkan rekom dukungan dan seterusnya sesuai yang disyaratkan, dan tahapan pendaftaran Organisasi Kepemudaan (OKP) ditiap kecamatan pada pelaksanaan Muscam, kemudian verifikasi dan pengumuman OKP yang berhak mengikuti Muscam dalam hal ini peserta peninjau itu “Wajib” karena tertuang dalam AD/ART.” Tambahnya.
Iqbal Qurniawan selaku Ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP-Ansor) Kecamatan Kronjo menanggapi fenomoena pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua KNPI Kecamatan Kronjo, “Kita pemuda sebagai bagian dari Organisasi Kepemudaan (OKP) yang dalam hal ini dinaungi oleh DPK KNPI Kecamatan Kronjo. Saya sendiri sebagai Ketua Gp-Ansor merasa terkejut dan kaget atas tahapan dan pelaksanaan Muscam, terkesan tertutup dan terkesan kurang memberikan ruang aktualisasi kepada pemuda-pemuda kronjo untuk ikut serta berkontestasi didalamnya.” Terang Iqbal
Dewan Pemuda Kronjo, yang tidak bisa disebutkan namanya kepada awak media menyatakan, “Usut punya usut panitia penyelenggara pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua DPK KNPI kecamatan Kronjo dari salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP). Harus sebagai calon tunggal (terpilih secara aklamasi).” ucapnya, ia menambahkan, “Kacau tenan ada permainan membungkus demokrasi kontestasi pemilihan garda pemuda-pemudi Kecamatan Kronjo, dan Organisasi Kepemudaan (OKP) tersebut masih sebagai peninjau.” Tutup Dewan Pemuda Kronjo kepada awak media.
(Red)
Post Comment