SUARAGEMPUR. COM, TANGERANG – Dugaan praktik klarifikasi sepihak yang dilakukan perangkat Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, memicu gelombang kritik. Pewarta Suherman, yang akrab disapa Roy, menilai tindakan tersebut tidak hanya mengabaikan kode etik komunikasi publik, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat terkait persoalan bantuan sosial.
Sebelum polemik ini mencuat, Roy lebih dulu memviralkan kasus tersebut melalui akun media sosial TikTok miliknya. Video itu menampilkan keluhan warga bernama Kusnadi yang diduga tidak pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan langsung tunai (BLT) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Unggahan itu menuai respons luas dari warganet dan menjadi sorotan publik.
Alih-alih mengundang pihak media untuk meluruskan pemberitaan dan isu yang viral, perangkat desa justru membuat rekaman klarifikasi versi mereka sendiri, tanpa menghadirkan pihak yang mempublikasikan berita dan tanpa memberi ruang bagi Kusnadi untuk berbicara secara bebas.
“Saya sudah menjalankan semua prosedur jurnalistik, mulai dari konfirmasi berkali-kali melalui telepon, pesan, hingga mendatangi kantor desa. Tapi yang terjadi, mereka malah membuat klarifikasi sepihak,” tegas Bang Roy.
Kusnadi mengaku anaknya yang berusia 12 tahun memiliki tunggakan sekolah hingga enggan mengambil ijazah. Setelah Bang Roy turun langsung ke sekolah dan yayasan, tunggakan tersebut dihapus, bahkan pihak sekolah mendatangi rumah Kusnadi untuk memverifikasi kondisinya. Ia juga membantu mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan milik Kusnadi yang sempat nonaktif, tanpa keterlibatan perangkat desa karena sulitnya koordinasi.
Kesan intimidasi pun muncul. Dalam video klarifikasi yang beredar, pertanyaan yang diarahkan kepada Kusnadi justru dijawab oleh Ketua RT, sehingga membuat yang bersangkutan terlihat tidak nyaman.
“Kalau keberatan dengan berita, silakan gunakan hak jawab sesuai Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jangan gunakan cara yang membuat warga tertekan,” ujar Roy.
Selain itu, Bang Roy juga mengungkap dugaan penyaluran bantuan yang masih tercatat atas nama seorang penerima yang telah meninggal empat tahun lalu, di mana ahli waris sama sekali tidak menerima bantuan tersebut.
Pewarta tersebut pun menantang Camat Mauk untuk memfasilitasi audiensi terbuka dengan menghadirkan Kepala Desa Mauk Barat beserta seluruh perangkatnya. Publik diminta hadir menyaksikan langsung, agar tidak ada lagi ruang bagi pembenaran sepihak.
“Semangat kemerdekaan itu bicara bebas tanpa tekanan. Kalau memang benar, hadapi secara terbuka. Biar rakyat yang menilai,” pungkasnya. (Red)