SUARAGEMPUR.COM | Tangerang — Inovasi pelayanan publik terus dikembangkan oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam menjawab tantangan penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Melalui program Traffic Accident Claim System (TACS), Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kini mampu memangkas rantai birokrasi dalam proses penanganan korban, sekaligus menekan angka fatalitas akibat kecelakaan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, telah meresmikan kerja sama lintas sektoral melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) bersama Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Bupati Tangerang, Muhammad Maesyal Rasyid, serta para pimpinan rumah sakit, Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan. Kolaborasi ini menjadi landasan kokoh bagi implementasi sistem TACS di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan, menjelaskan bahwa TACS merupakan jawaban konkret atas kebutuhan penanganan cepat dan terintegrasi terhadap korban kecelakaan. Sistem ini dirancang untuk terhubung langsung dengan rumah sakit, Jasa Raharja, BPJS, serta instansi kepolisian melalui sebuah aplikasi berbasis digital.
“Sistem ini sesuai dengan amanat Undang-Undang, di mana pemerintah daerah wajib hadir dalam menyelamatkan nyawa masyarakat. Kehadiran TACS menjadi bentuk nyata dari kolaborasi yang efektif antar lembaga,” ujar Nopta dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (16/5/2025).
Ia menambahkan, sistem TACS memungkinkan korban yang tiba di rumah sakit akibat kecelakaan lalu lintas untuk langsung mendapatkan penanganan medis tanpa harus menunggu proses administratif yang rumit. Melalui sistem ini, rumah sakit akan otomatis mendapatkan konfirmasi penjaminan dari Jasa Raharja sebagai penanggung pertama. Apabila batas plafon dari Jasa Raharja telah terpenuhi, sistem akan langsung dialihkan ke BPJS Kesehatan untuk menjamin pembiayaan lanjutan.
“Intinya, korban akan mendapatkan penanganan penuh tanpa celah. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan terbaik karena sistem penjaminannya telah terstruktur dan berjalan selama 24 jam nonstop melalui aplikasi yang terintegrasi,” tegasnya.
AKBP Nopta juga menggarisbawahi pentingnya percepatan penanganan korban pasca-kecelakaan. Berdasarkan evaluasi selama ini, penundaan tindakan medis sering terjadi karena pihak rumah sakit menunggu adanya penjamin resmi atau kehadiran keluarga korban. Di sisi lain, pengurusan jaminan melalui Jasa Raharja kerap terkendala oleh proses laporan polisi yang masih dilakukan secara manual dan membutuhkan kehadiran keluarga korban.
“Dengan TACS, laporan kejadian laka lantas dapat segera diproses, dan penjaminan bisa langsung berlaku. Ini krusial agar luka ringan tidak berkembang menjadi luka berat, atau bahkan mengancam nyawa,” tuturnya.
Program ini diharapkan dapat menjadi model nasional dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang cepat, efisien, dan manusiawi. Dengan adanya komitmen bersama antara Polres, pemerintah daerah, rumah sakit, BPJS, dan Jasa Raharja, masyarakat kini tak perlu lagi khawatir akan kendala birokrasi saat membutuhkan pertolongan darurat.
“Semoga dengan TACS, tidak ada lagi korban yang terlambat tertangani hanya karena urusan administrasi. Keselamatan dan nyawa masyarakat adalah prioritas utama,” pungkasnya. (Red)