SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang — Ketegangan antara insan pers dan pelaksana proyek kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Seorang pelaksana proyek berinisial J diduga nekat mengambil langkah di luar batas hukum dengan menyewa sekelompok preman guna mengintimidasi pimpinan redaksi Lipsusmedia.com, Jamin, menyusul pemberitaan proyek paving block di Desa Waliwis yang diduga tidak sesuai RAB, Kamis (28/8/2025).
Insiden intimidatif itu terjadi beberapa hari lalu sekitar pukul 21.30 WIB, di kediaman Jamin yang berlokasi di Desa Ranca Gede, Kecamatan Gunung Kaler. Sejumlah pria berpenampilan sangar yang disebut sebagai suruhan oknum J, mendatangi rumah sang wartawan, dan diduga melakukan tindakan intimidatif serta perusakan fasilitas rumah.
Istri korban, dalam keterangannya kepada wartawan, mengungkapkan situasi mencekam yang dialaminya saat itu.
“Sekitar lima orang datang dengan suara keras. Waktu itu suami saya tidak ada di rumah. Salah satu dari mereka saya kenali, berinisial S. Mereka merusak pagar, sepertinya ditendang atau dibuka paksa. Jika tidak ada iktikad baik dari pelaku, kami akan melaporkan ke pihak berwajib,” ungkapnya.
Sementara itu, Jamin, Pimred Lipsusmedia, menyampaikan bahwa dirinya tengah menjadi target persekusi karena memberitakan proyek paving block yang diduga sarat penyimpangan.
“Istri saya bilang, mereka datang dengan membawa nama J, oknum pemborong dari Desa Waliwis. Mereka mengamuk, merusak pagar, dan masuk ke pekarangan rumah tanpa izin. Ini jelas pelanggaran hukum: ada unsur pengrusakan, pelanggaran privasi, serta upaya intimidasi terhadap insan pers,” tegasnya.
Kabar dugaan persekusi ini pun menuai keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk dari aktivis lokal. Heri, seorang aktivis dari Kecamatan Mekar Baru, mengecam keras tindakan yang dinilai mencederai kebebasan pers tersebut.
“Saya prihatin mendengar kabar ini. Kalau pihak pelaksana proyek merasa dirugikan oleh pemberitaan, tempuhlah hak jawab atau klarifikasi. Tidak bisa dibenarkan menggunakan cara-cara kekerasan atau intimidasi. Saya akan sampaikan hal ini ke Pak Camat Mekar Baru agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak berinisial J. Namun publik berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Sebab, dalam negara hukum, intimidasi terhadap wartawan bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi sudah menjadi ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi itu sendiri.
Catatan Redaksi:
Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab dan menyampaikan klarifikasi. Intimidasi atau kekerasan bukanlah jalan penyelesaian yang dibenarkan. (Red)