SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang – Di tengah gencarnya kampanye pemerintah dalam menertibkan layanan kesehatan ilegal, muncul satu lagi titik gelap yang menyita perhatian publik. Sebuah bangunan sederhana di Kampung Pasir Gaok, Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menyimpan praktik yang diduga melanggar hukum—beroperasi tanpa izin resmi, menjual obat-obatan tanpa lisensi, serta memperdagangkan kosmetik tanpa nomor registrasi BPOM, Jumat (29/8/2025).
Fakta ini mencuat setelah LSM Pelopor Indonesia melakukan investigasi mendalam yang kemudian membuka tabir aktivitas mencurigakan di balik nama Klinik Chayra Farma. Alih-alih sebagai tempat pelayanan kesehatan yang sah, klinik tersebut kini disorot sebagai pusat aktivitas ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Heru, Sekretaris Jenderal DPP LSM Pelopor Indonesia, mengungkap bahwa temuan mereka tak bisa dianggap enteng. “Kami mencium aroma kuat praktek kebidanan tanpa izin, penjualan obat yang tak melewati jalur distribusi resmi, dan peredaran kosmetik tanpa izin edar dari BPOM. Ini bukan kesalahan teknis administratif, ini ancaman serius bagi nyawa manusia,” ujarnya tegas.
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui bahwa bangunan yang digunakan tidak memiliki plang nama, tidak tercatat sebagai fasilitas kesehatan resmi, dan bahkan pengelolanya tidak mampu menunjukkan legalitas apapun. Ketika diwawancarai, seseorang berinisial AN secara terbuka mengakui bahwa mereka membuka layanan kebidanan. Namun ketika ditanya soal izin, AN menjawab singkat: “Takut.“
Sebuah jawaban yang justru memantik kecurigaan lebih dalam. Takut kepada siapa? Takut karena apa? Atau takut karena sadar sedang menjalankan usaha di luar jalur hukum?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi alarm keras bahwa bukan hanya ketidaktahuan yang sedang terjadi, melainkan kemungkinan adanya kesengajaan untuk menghindari pengawasan.
Padahal, praktek kebidanan bukanlah ruang bebas hukum. Ia diatur ketat oleh regulasi, mulai dari tenaga medis yang bersertifikat hingga izin operasional yang diawasi langsung oleh Dinas Kesehatan. Tanpa itu semua, masyarakat bukan hanya dirugikan, tapi juga dijadikan objek eksperimentasi berisiko tinggi.
LSM Pelopor Indonesia tak tinggal diam. Mereka menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, BPOM, dan instansi terkait. “Kami meminta audit lapangan, penelusuran hukum, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Negara tidak boleh tutup mata. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dan contoh pembiaran,” ucap Heru.
Lebih jauh, LSM tersebut juga menyoroti aspek peredaran kosmetik yang diduga ilegal. Produk-produk yang dijual tanpa pengawasan BPOM berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon, yang bisa menyebabkan kerusakan permanen pada organ tubuh. “Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pengabaian keselamatan konsumen secara terang-terangan,” tambah Heru.
Desakan serupa kini juga datang dari para aktivis sosial di wilayah Tangerang. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas, bukan hanya menunggu laporan, apalagi bersikap kompromistis terhadap pelanggaran hukum yang nyata-nyata merugikan rakyat.
“Jika benar terbukti, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap etika profesi, penghinaan terhadap sistem hukum, dan eksploitasi atas ketidaktahuan masyarakat. Negara harus hadir,” ujar salah satu aktivis sosial yang meminta namanya dirahasiakan.
Masyarakat kini menanti respons aparat. Akankah Dinas Kesehatan dan lembaga pengawas lainnya bertindak sesuai mandat, atau kembali menunjukkan kelemahan dalam menegakkan hukum terhadap pelaku bisnis kesehatan ilegal?
Satu hal yang patut digarisbawahi: hukum tidak dibuat untuk ditawar, dan kesehatan publik bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi.
Jika negara masih memiliki taring, maka inilah saatnya untuk menggigit. Jangan biarkan pelanggar hukum merasa lebih kuat dari sistem. Karena ketika hukum bungkam, maka keadilan ikut terkubur. (Red)