Material Diduga Diakali, Proyek RKB TK Negeri Kemuning Gunung Kaler Diduga Sarat Permainan Kotor

SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang — Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di TK Negeri Kemuning, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik terhadap tata kelola proyek pendidikan. Pembangunan yang menghabiskan dana APBD sebesar Rp.809.334.200 dari Tahun Anggaran 2025 ini memunculkan kekhawatiran serius terkait mutu material yang digunakan, khususnya penggunaan besi tulangan yang diduga kuat tidak sesuai dengan standar nasional.

Dugaan ini bukan tanpa dasar. Hasil pengamatan di lapangan pada Senin 14 Juli 2025, menunjukkan bahwa material besi yang digunakan memiliki ukuran yang jauh dari spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bahkan, temuan di lokasi memperlihatkan bahwa besi yang seharusnya berdiameter 13mm, 10mm, dan 8mm, ternyata hanya berukuran masing-masing 10,4mm, 8,1mm, dan 6,6mm. Angka-angka ini jauh di bawah toleransi diameter yang diizinkan SNI 2052:2017, yaitu ±0,4mm untuk diameter 8mm hingga 14mm, dan ±0,3mm untuk diameter 6mm.

Informasi ini diperoleh dari salah seorang pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut bahwa material dikirim berdasarkan instruksi dari pelaksana lapangan yang diketahui bernama Pak Latif. Menariknya, kepala tukang yang disebut Pak Narto juga dikatakan rutin hadir di lokasi proyek, namun tidak terlihat melakukan koreksi apa pun atas ketidaksesuaian tersebut.

“Untuk ukurannya saya tidak tahu, dikirimnya seperti ini. Saya cuma terima tulisan dari Pak Latif,” ujarnya, menegaskan lemahnya kontrol internal di tingkat pelaksanaan. Tambahnya, “Pak Narto hampir tiap hari ke sini. Kalau Pak Latif itu pelaksana proyeknya.”

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin pengawasan yang dilakukan setiap hari tidak mampu mengidentifikasi dan mencegah penggunaan material di bawah standar? Apakah ini sekadar kelalaian teknis biasa, atau justru gejala dari pola sistematis yang sengaja dibiarkan?

Ironisnya, proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Sebagai pihak pemilik kegiatan, seharusnya dinas mampu menjamin bahwa setiap proses pembangunan, terlebih yang berkaitan dengan infrastruktur pendidikan, terlaksana sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

Kegagalan dalam memastikan mutu material bukan hanya menjadi bentuk pemborosan anggaran daerah, tetapi juga merupakan potensi ancaman nyata bagi keselamatan siswa dan tenaga pendidik di masa depan. Kelas-kelas yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menimba ilmu justru terancam menjadi struktur rapuh akibat kelalaian teknis.

Perusahaan pelaksana proyek, CV. ZIA RIZQI BAHARI, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Dinas Pendidikan diminta untuk tidak tinggal diam. Evaluasi menyeluruh dan investigasi terbuka perlu segera dilakukan, bukan hanya untuk mengungkap apakah terjadi pelanggaran prosedural, tetapi juga untuk memberi sinyal tegas bahwa mutu pendidikan dimulai dari tanggung jawab dalam membangun fondasinya secara fisik dan moral.

Proyek ini bukan sekadar tumpukan bata dan besi. Ia adalah simbol janji negara terhadap masa depan generasi muda. Dan ketika janji itu mulai retak, bahkan sebelum bangunan berdiri, publik berhak bertanya: siapa yang harus bertanggung jawab?

Redaksi : Suaragempur.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page