Obat Keras Dijual Bebas di Desa Tanjakan, Remaja Jadi Sasaran, Aparat Diminta Bertindak Tegas

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Peredaran obat keras tanpa izin kembali mencoreng citra penegakan hukum di Kabupaten Tangerang. Sebuah rumah tepatnya di Kampung Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, diduga kuat telah lama menjual bebas obat keras jenis Tramadol dan Eximer tanpa tersentuh hukum, Rabu (8/7/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, rumah yang terletak di Jalan Raya Rajeg–Mauk ini tampak ramai dikunjungi pembeli, terutama dari kalangan remaja bahkan anak-anak di bawah umur. Aktivitas jual beli berlangsung secara terbuka dan tanpa hambatan.

“Sudah lama tempat itu beroperasi menjual obat-obatan seperti Tramadol dan Eximer. Tapi anehnya, tidak pernah ada tindakan dari aparat, baik dari kepolisian maupun pemerintah desa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Awalnya, lokasi ini diduga masuk wilayah Desa Lembang Sari. Namun setelah dikonfirmasi, Kepala Desa Lembang Sari, Eliyah, memastikan bahwa rumah tersebut berada di wilayah Desa Tanjakan. “Itu bukan wilayah kami, lokasi tersebut masuk Desa Tanjakan,” tegasnya.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Desa Tanjakan, Saumin, membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui aktivitas penjualan obat keras di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa pihak desa bersama Polsek Rajeg telah beberapa kali mendatangi lokasi tersebut.

“Kami bersama Polsek Rajeg sudah sering mendatangi lokasi itu. Kalau memang masih buka, tolong laporkan lagi saja, biar kapok,” ucap Saumin saat dikonfirmasi SuaraGempur.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Rajeg, Ipda Doni, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengikuti kegiatan di Polresta Tangerang. “Sedang ada kegiatan di Polresta, tunggu selesai ya bang,” singkatnya melalui pesan singkat.

Sebagai informasi, Eximer dan Tramadol termasuk dalam kategori obat keras Daftar G, yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan serius, bahkan gangguan kejiwaan.

Aktivitas penjualan obat keras tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, dan dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bersama pemerintah Desa bertindak lebih tegas dan serius menindak pelaku peredaran obat terlarang. Jangan sampai generasi muda terus menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan aparat.

Redaksi
Suaragempur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy