Operasi Nila Jaya 2025: Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Enam Tersangka Narkotika dalam Rentang Tiga Hari

SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Dalam rangkaian Operasi Nila Jaya 2025 yang digelar serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya, jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika. Operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 16 hingga 18 Juni 2025 ini membuahkan hasil signifikan dengan penangkapan enam orang tersangka dari berbagai lokasi di Kota Tangerang.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, dalam keterangannya mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa keenam tersangka diamankan oleh beberapa satuan wilayah, masing-masing dengan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.

“Dari Polsek Benda, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AR (34) dan MP (36), dengan barang bukti berupa 11 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat total 6,35 gram,” ungkap Prapto, Rabu (18/6/2025).

Sementara itu, penangkapan di wilayah Polsek Neglasari turut mengamankan tersangka berinisial N alias Jack (42). Dari tangan pelaku, ditemukan 15 bungkus plastik bening berisi sabu seberat brutto 2,83 gram, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp 421.000 yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Dari hasil pengembangan di wilayah Ciledug, dua orang tersangka masing-masing berinisial AW alias Bowo (23) dan SNZ (23) turut diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 30,01 gram, satu unit handphone, dan satu timbangan digital.

Lebih lanjut, satu tersangka lainnya, ZF (29), ditangkap oleh petugas Polsek Sepatan. Ia diketahui sebagai pengedar obat keras jenis Tramadol dan Eximer. Dari penggeledahan, polisi berhasil menyita sebanyak 85.000 butir Tramadol serta 28.000 butir Eximer sebagai barang bukti.

AKP Prapto menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka. “Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Seluruh jajaran Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen kuat dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih, terutama demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika,” ujarnya.

Ia menambahkan, kejahatan narkoba merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap tatanan sosial, kesehatan masyarakat, dan stabilitas keamanan nasional. Oleh karenanya, penindakan akan dilakukan secara tegas dan terukur.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun penjara. Selain itu, terhadap pelaku yang mengedarkan obat keras, juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy