Pasien Diduga Dimintai Biaya Ambulans Rp200 Ribu Meninggal Dunia di RSUD Banten

SUARAGEMPUR.COM | SERANG– Ida Farida (47), pasien yang sebelumnya viral karena diduga tidak mendapatkan layanan ambulans akibat dimintai biaya Rp200 ribu, akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (21/02/2026). Ia mengembuskan napas terakhir di ruang ICU RSUD Banten sekitar pukul 14.30 WIB.

Kabar duka tersebut dikonfirmasi pihak keluarga. Jenazah almarhumah rencananya dimakamkan pada Sabtu malam usai Magrib di pemakaman keluarga di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

“Iya, adik saya meninggal dunia tadi siang jam 14.30 WIB di ruang ICU RSUD Banten. Kami mohon doa agar almarhumah husnul khotimah dan dimaafkan segala kesalahannya,” ujar Dedi, perwakilan keluarga.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah keluarga mengungkap dugaan pungutan biaya ambulans di Puskesmas Petir pada Jumat (20/02/2026).

Menurut keluarga, ambulans rujukan menuju RSUD Banten tidak dapat digunakan karena adanya permintaan biaya sebesar Rp200 ribu oleh oknum petugas. Dalam kondisi darurat dan keterbatasan ekonomi, keluarga terpaksa membawa Ida Farida ke rumah sakit menggunakan ojek online.

Alya Putri, anak almarhumah, mengaku sempat mengurus surat rujukan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa SKTM sudah tidak berlaku dan harus menggunakan BPJS Kesehatan.

“Iya, tadi pagi mama minta surat rujukan dengan membawa SKTM. Tapi petugas bilang SKTM sudah tidak berlaku dan diganti BPJS, mending langsung saja ke rumah sakit umum,” kata Alya.

Ia juga menyebut adanya informasi dari petugas lain mengenai tarif ambulans sebesar Rp200 ribu untuk rujukan ke RSUD Banten.

Ketua Forum Aktivis Petir, Oman Sumantri, mengecam keras dugaan pungutan tersebut. Ia menilai, jika benar biaya ambulans menjadi penghambat penanganan pasien dalam kondisi kritis, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan pelayanan publik.

“Puskesmas adalah garda terdepan pelayanan kesehatan. Jika ada pungutan yang menghambat pasien darurat, ini tidak bisa ditoleransi. Pemerintah daerah harus bertindak tegas, termasuk mencopot pimpinan jika terbukti ada kelalaian,” tegas Oman.

Secara regulasi, fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada pasien gawat darurat tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial terlebih dahulu.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa penyelamatan nyawa harus menjadi prioritas utama, di atas persoalan administratif maupun pembiayaan.

Selain itu, layanan ambulans rujukan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semestinya dijamin melalui mekanisme BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Menanggapi polemik tersebut, perwakilan Puskesmas Petir, Agus, menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran internal.

“Kami sedang mengonfirmasi kepada petugas ambulans untuk memastikan apakah terjadi miskomunikasi atau pelanggaran prosedur. Kami juga akan berkoordinasi dengan keluarga pasien,” ujarnya.

Terkait SKTM, Agus menyebut kemungkinan terjadi kesalahpahaman dalam proses administrasi. Ia menjelaskan bahwa saat ini sistem rujukan mempertimbangkan kategori desil, dan pasien yang memenuhi syarat dapat dialihkan ke skema BPJS PBI.

Sementara terkait tarif ambulans Rp200 ribu, Agus mengakui nominal tersebut memang tercantum dalam Peraturan Daerah. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak seharusnya menghambat rujukan pasien, terutama dalam kondisi darurat dan tidak mampu.

Kasus meninggalnya Ida Farida kini menjadi sorotan luas masyarakat. Publik mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Serang segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.

Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan serius tentang akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, serta komitmen fasilitas kesehatan dalam menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama di atas persoalan biaya.

Reporter : Bani Latif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY