SUARAGEMPUR.COM | Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memastikan bahwa proses penyelidikan terkait dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap tokoh ulama karismatik dan pendiri Alkhairaat, Almarhum Al-Habib Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri—yang lebih dikenal dengan sebutan Guru Tua—masih terus berjalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, melalui keterangan pers yang diterima awak media di Palu pada Jumat (11/4/2025).
“Laporan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian melalui media elektronik terhadap Almarhum Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri, yang dikenal luas sebagai Guru Tua, saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Ia menjelaskan, laporan tersebut teregister dalam laporan polisi bernomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 7 April 2025, dengan pelapor atas nama Drs. Husein Habibu, M.HI. Kasus ini ditangani langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng, khususnya Subdit Siber.
Adapun terlapor dalam kasus ini berinisial MFR alias GFP. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi guna mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Penyidik juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada sejumlah ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli agama. Pemeriksaan terhadap para ahli tersebut dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat,” lanjut Djoko.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video di berbagai platform media sosial yang diduga memuat ujaran penghinaan terhadap Guru Tua. Video tersebut diunggah dan disampaikan oleh individu yang kini menjadi terlapor.
Lebih jauh, Kabidhumas mengungkap bahwa laporan serupa turut dilayangkan oleh sejumlah tokoh agama, tokoh pemuda, serta praktisi hukum di berbagai wilayah Sulawesi Tengah. Kasus dengan substansi serupa tercatat di sejumlah kepolisian resor, seperti Polresta Palu, Polres Poso, Polres Morowali, Polres Banggai, Polres Tojo Una-Una (Touna), dan Polres Parigi Moutong (Parimo).
“Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya keluarga besar Alkhairaat, kami mengimbau untuk tetap menahan diri serta mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak Kepolisian. Kami pastikan proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan transparan,” tegas Djoko.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Sulteng berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan supremasi hukum. (Red)