Polsek Balaraja Didesak Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis di RSUD Balaraja

SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang – Kasus intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan proyek pembangunan mushola di RSUD Balaraja kini memasuki babak baru yang memantik gelombang kecaman dari berbagai kalangan. Pada Senin (4/8/2025), puluhan insan pers dari lintas media menggeruduk RSUD Balaraja untuk menindaklanjuti hasil audiensi yang sebelumnya digelar bersama Direktur RSUD Balaraja, dr. Hj. Corah Usman, MARS.

Namun, alih-alih membawa solusi, pernyataan yang disampaikan oleh Humas RSUD, dr. Aang, justru memperkeruh suasana. Teguran administratif yang diberikan kepada pelaku intimidasi dinilai tidak memuat kejelasan, tidak transparan, dan nihil konsekuensi hukum. Surat teguran yang disebutkan bahkan  tidak mengandung sanksi hukum yang proporsional.

Kekecewaan insan pers pun memuncak. Di luar ruang pertemuan “Rusa Berlari”, para jurnalis yang menunggu menyampaikan empat tuntutan utama sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pelecehan profesi jurnalis yang terus berulang:

1.Permintaan maaf terbuka dari pelaksana proyek kepada seluruh insan pers.

2.Pemberian ganti rugi imateril kepada jurnalis Supriyadi alias Bonay dan rekan atas intimidasi yang dialami.

3.Pembekuan dan pem-blacklist-an pelaksana proyek PT. Demes Karya Indah dari seluruh kegiatan di Provinsi Banten.

4.Pemulangan pelaku intimidasi ke daerah asalnya karena dinilai menciptakan keresahan di wilayah Tangerang.

Baca berita sebelumnya:

Bertindak Bak Jawara: Wartawan Ditarik Paksa oleh Oknum Pelaksana Proyek

Dalam orasinya, Heru dari LSM Pelopor menyampaikan kritik keras terhadap sikap RSUD Balaraja. Menurutnya, surat teguran tidak boleh menjadi tameng untuk menghindar dari proses hukum yang seharusnya ditempuh. Ia menekankan bahwa intimidasi terhadap jurnalis bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp.500 juta.

Polemik makin membara ketika jurnalis Supriyadi alias Bonay mengungkap bahwa upayanya melaporkan kasus ini ke Polsek Balaraja ditolak. Ironisnya, ia justru diarahkan untuk menyelesaikan persoalan lewat “musyawarah”. Sebuah pendekatan yang dinilai tidak relevan dan mencederai semangat penegakan hukum.

“Jika intimidasi terhadap jurnalis hanya diselesaikan lewat musyawarah, lalu di mana keberpihakan hukum terhadap kemerdekaan pers?” cetus seorang aktivis yang turut hadir dalam aksi tersebut.

Ketua DPD FBB (Front Banten Bersatu) Kabupaten Tangerang, Asep Supriyatna, turut angkat suara dengan nada tegas. Menurutnya, sikap aparat yang menolak laporan jurnalis merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum.

“Ini bukan perkara kecil. Ini adalah pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers. Polisi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum, bukan malah menghindar. Kalau Polsek Balaraja terus berdiam diri, kami akan melaporkan hal ini langsung ke Kejaksaan Tinggi Banten,” tegas Asep.

Asep juga mengingatkan bahwa jurnalis bukan sekadar peliput berita, melainkan pilar keempat demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Intimidasi terhadap mereka adalah bentuk upaya sistematis untuk membungkam suara rakyat dan menghalangi transparansi publik.

Baca juga:

Desak Dinkes Kabupaten Tangerang Evaluasi Kembali Pembangunan di RSUD Balaraja, Dewa Rey: Sangat Brutal

Peristiwa ini menjadi potret buram penegakan hukum di daerah, di mana aparat justru terkesan pasif dalam menyikapi pelanggaran yang terang-terangan melanggar undang-undang. Ketika ruang demokrasi dipersempit lewat tekanan dan kekerasan, dan penegak hukum lebih memilih diam daripada bertindak, maka yang tercoreng bukan hanya institusi, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.

Kini publik menanti: Apakah Polsek Balaraja akan tunduk pada tekanan kekuasaan, atau berdiri tegak bersama hukum dan keadilan?

Reporter | suaragempur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy