Kabupaten Tangerang | Suaragempur.com – Warga Perumahan Taman Kirana Surya, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, mengajukan protes terkait pembangunan Balai Pertemuan Warga yang diduga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek yang berlokasi di RT 04 RW 10 ini dibiayai melalui APBD dengan total anggaran sebesar Rp 195.500.000 dan dilaksanakan oleh CV. Syach Pramana. Namun, pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya disetujui dalam musyawarah warga pada 16 November 2024 lalu.
Ketua RT 04 RW 10, Soleman, menyatakan bahwa lokasi proyek merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang berada di wilayahnya. Sebagai pemangku wilayah, Soleman menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi terkait detail pengajuan hingga besaran anggaran proyek tersebut.
“Ini adalah Balai Pertemuan Warga, yang dalam kesepakatan sebelumnya akan dibangun dalam bentuk panggung. Harusnya ada perubahan RAB dan gambar bangunan yang disesuaikan, tetapi hingga kini tidak ada kejelasan,” ujar Soleman saat ditemui di lokasi. Senin, 25/11/2024
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan dari pekerja dan penanggung jawab proyek mengenai revisi RAB serta bentuk bangunan yang baru, namun belum mendapatkan jawaban memadai. Soleman mendesak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan dan memberikan klarifikasi.
“Jika RAB tidak sesuai dengan kesepakatan, proyek ini harus dihentikan. Kami khawatir ada praktik mark-up anggaran atau indikasi korupsi,” tegasnya.
Soleman mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui proyek tersebut dilanjutkan tanpa ada revisi atau notulen musyawarah. “Setelah dihentikan sementara dan diadakan musyawarah pada 16 November 2024, keesokan harinya proyek justru dilanjutkan tanpa dasar yang jelas. Padahal, revisi RAB dan gambar bangunan belum dilakukan,” katanya.
Ia mendesak agar DTRB Kabupaten Tangerang segera menindaklanjuti hasil musyawarah warga dengan merevisi RAB dan menghentikan pembangunan sementara waktu. Menurutnya, melanjutkan proyek tanpa kejelasan hanya akan memicu kecurigaan adanya manipulasi data yang dapat berujung pada tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kegiatan ini harus dihentikan sampai revisi RAB atau CCO selesai. Jika tidak, warga akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak proyek tersebut,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi fasos-fasum tersebut telah dua kali digunakan untuk kegiatan yang didanai APBD Kabupaten Tangerang pada tahun anggaran 2024. Selain pembangunan Balai Pertemuan Warga, sebelumnya area tersebut digunakan untuk pembangunan sarana olahraga. Namun, klaim bahwa fasilitas ini merupakan milik RW, bukan wilayah RT tertentu, menjadi sumber perselisihan di antara warga.
Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk memastikan proyek ini sesuai dengan ketentuan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan menjadi prioritas dalam menyelesaikan polemik ini. (Red)
Post Comment