Kabupaten Tangerang | Suaragempur.com – Proyek peningkatan jalan di Kampung Renged, Desa Renged, RT 04/RW 02, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan tajam. Proyek yang menghabiskan anggaran Rp 147.870.710 dari APBD 2024 ini menuai kritik pedas dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPUR. Ketua Bidang Investigasi DPD LSM GEMPUR, Fachri Huzzer, menuding pelaksanaan proyek jauh dari standar teknis dan mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Proyek ini amburadul dan patut diduga melanggar spesifikasi teknis yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hasilnya tidak hanya mengecewakan secara estetika, tetapi juga membahayakan fungsi jalan bagi masyarakat,” tegas Fachri, Jumat 29/11/2024.
Menurut Fachri, sejumlah pelanggaran teknis yang mencolok tampak jelas di lapangan. Di antaranya, pemasangan casteen yang tidak melalui proses penggalian sebelumnya, serta pemasangan paving blok yang dilakukan tanpa pengupasan tanah, mengakibatkan permukaan jalan lebih tinggi dari saluran di sekitarnya. Selain itu, beberapa titik pemasangan castin yang seharusnya berfungsi untuk memperkuat struktur jalan justru tidak terpasang sama sekali. Kondisi ini berpotensi menyebabkan genangan air saat hujan dan mempercepat kerusakan pada jalan.
“Jalan yang seharusnya nyaman dan tahan lama justru menjadi ancaman baru bagi warga. Genangan air bisa memperburuk kondisi lingkungan dan menambah beban masyarakat,” tambah Fachri.
Ia juga mempertanyakan urgensi proyek ini, mengingat kebutuhan mendesak masyarakat sebenarnya adalah pembangunan saluran air untuk mencegah banjir. “Pemerintah terkesan memaksakan proyek tanpa memahami prioritas kebutuhan utama warga. Pembangunan ini terasa hanya formalitas, bukan untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
LSM GEMPUR mendesak pemerintah Kecamatan Kresek untuk segera melakukan evaluasi mendalam terhadap proyek ini. Fachri menuntut sanksi tegas terhadap CV Habib Ridho, kontraktor yang dinilai lalai dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Ini adalah bentuk pemborosan anggaran. Jika dibiarkan, pola pembangunan asal jadi seperti ini hanya akan memperburuk citra pemerintah. Harus ada tindakan nyata agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Fachri dengan tegas.
LSM GEMPUR juga menyerukan agar pengawasan terhadap proyek-proyek yang didanai APBD diperketat. Masyarakat diimbau untuk ikut aktif memantau proses pembangunan agar kualitas pekerjaan sesuai harapan dan kebutuhan.
Fachri menilai persoalan ini tidak hanya menunjukkan kelalaian kontraktor, tetapi juga lemahnya perencanaan dan pengawasan dari pihak pemerintah. “Ketika pemerintah dan kontraktor gagal memahami kebutuhan dasar masyarakat, dampaknya akan dirasakan langsung oleh warga. Ini harus jadi bahan evaluasi serius,” tutupnya.
Kasus proyek paving blok Desa Renged menjadi cermin buruknya manajemen pembangunan di tingkat daerah. Akankah pemerintah Kecamatan Kresek menjawab tuntutan masyarakat? Ataukah masalah ini akan terkubur seperti jalan-jalan yang terabaikan? Waktu yang akan membuktikan.
(Eko)
Post Comment