Rustam Efendi Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Manipulasi Anggaran Kecamatan Gunung Kaler

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Sorotan terhadap dugaan kejanggalan dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kecamatan Gunung Kaler Tahun Anggaran 2025 semakin tajam. Setelah sebelumnya tim investigasi Media Suara Gempur mengungkap adanya perubahan nilai anggaran secara tiba-tiba dari Rp4,5 miliar menjadi Rp2,1 miliar tanpa penjelasan resmi, kini suara keras datang dari kalangan aktivis hukum.

Rustam Efendi, S.H., M.H., aktivis hukum dan pengamat kebijakan publik, menyampaikan pernyataan tegas yang menyoroti seriusnya indikasi pelanggaran dalam kasus ini, Selasa (15/7/2025).

Perubahan data RUP tanpa penjelasan resmi, apalagi dilakukan setelah muncul sorotan media, merupakan bentuk nyata pengaburan informasi publik dan patut dicurigai sebagai bagian dari skema penyimpangan anggaran. Sikap tertutup pejabat Kecamatan Gunung Kaler bukan hanya mencederai prinsip keterbukaan, tetapi juga mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum yang serius.

“Negara ini tidak boleh dikelola dengan praktik gelap seperti itu. Aparat penegak hukum wajib segera bertindak, dan rakyat harus berani bersuara. Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal moralitas dan keberanian menegakkan hukum,” tegas Rustam.

Dugaan manipulasi ini mencuat setelah Media Suara Gempur menemukan adanya perubahan mendadak terhadap dokumen RUP kegiatan berjudul “Belanja Modal Jalan Desa Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang Terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum”. Dalam versi awal, anggaran tercantum sebesar Rp.4.500.000.000 dengan Kode RUP 59899622. Namun beberapa hari setelah diberitakan, nilai tersebut berubah menjadi Rp.2.100.000.000 dengan Kode RUP berbeda: 59962332.

Sebelumnya, tim investigasi yang mencoba meminta klarifikasi kepada pejabat Kecamatan Gunung Kaler justru dihadapkan dengan sikap tertutup. Camat disebut tidak berada di tempat, Kasi Pelayanan Umum tidak mengetahui detail kegiatan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bahkan menghindari wartawan.

Rustam Efendi pun menyoroti tajam dugaan kejanggalan lain yang tertuang dalam RUP Tahun Anggaran 2024, yang menurutnya tidak kalah serius dan patut diusut secara menyeluruh.

“Selain anggaran 2025 yang berubah secara misterius, ada dua kegiatan dalam RUP 2024 yang juga menimbulkan tanda tanya besar dan patut dicurigai sebagai bentuk pemborosan atau markup anggaran,” ungkap Rustam.

Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp1,7 miliar untuk 8 unit kegiatan seperti bedah rumah dan pemeliharaan sarana air bersih.

“Jumlah unit dan rincian penggunaannya sangat tidak sebanding dengan dana sebesar itu. Ini patut didalami, apakah benar anggaran digunakan sesuai dengan peruntukan atau hanya dijadikan kamuflase untuk pengeluaran fiktif,” jelasnya.

Belanja Modal Bangunan Air Kotor Lainnya sebesar Rp672 juta untuk pembangunan 3 unit MCK (Mandi, Cuci, Kakus).

“Biaya satu unit MCK mencapai lebih dari Rp224 juta? Ini sangat tidak masuk akal secara teknis dan ekonomi. Saya menduga ada unsur penggelembungan harga di dalamnya,” tegas Rustam.

Rustam menyatakan bahwa praktik semacam ini harus dihentikan karena merupakan bentuk pembajakan atas hak-hak masyarakat terhadap layanan publik yang layak dan efisien. Ia mendesak agar Inspektorat, BPK, DPRD, hingga aparat penegak hukum Tipikor Polresta Tangerang segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh proyek yang telah dipublikasikan dalam RUP.

Media suaragempur.com dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi permintaan klarifikasi atau wawancara kepada Camat Gunung Kaler, serta menembuskan ke lembaga terkait untuk mendorong pengawasan dan pengusutan lebih lanjut terhadap seluruh dugaan penyimpangan yang ditemukan.

Redaksi : suaragempur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page