SDN Renged 3 Peras Rakyat, Pemerintah Tutup Mata: Copot Kepala Sekolah Sekarang!

SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang – Skandal pungutan liar di SDN Renged 3, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menyeruak ke permukaan dan memicu kemarahan publik. Diduga praktik yang mengatasnamakan “kegiatan perpisahan” ini tidak hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga mempermalukan sistem pendidikan negeri ini. Selasa (13/05/2025)

Dikenakan biaya Rp450.000 bagi siswa kelas 6 dan Rp120.000 bagi siswa kelas 1–5—bahkan bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan—pungutan ini menjadi bukti arogansi lembaga pendidikan yang semestinya menjadi pelindung, bukan pemalak. Ironisnya, sekolah diduga juga menerapkan tekanan dengan ancaman penahanan ijazah jika wali murid tidak membayar. Sebuah tindakan yang tidak hanya biadab, tetapi juga melanggar hukum dan hak asasi anak.

Di tengah gelombang protes, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Dinas Pendidikan memilih sikap bisu. Tak ada satu pun pernyataan resmi yang menenangkan publik, apalagi menunjukkan tanggung jawab. Wakil Gubernur Banten sebelumnya telah mengimbau untuk tidak membebani masyarakat dengan pungutan sejenis, namun SDN Renged 3 justru menantang imbauan tersebut secara terang-terangan.

Fras, aktivis pendidikan dari DPD KNPI Provinsi Banten, mengeluarkan pernyataan keras: “Kalau mereka tidak bersuara dalam situasi segenting ini, maka jelas ada sesuatu yang ditutupi. Ini bukan sekadar kelalaian, ini indikasi kolusi. Dan kolusi dalam pendidikan adalah kejahatan terhadap masa depan bangsa.”

Ketika dikonfirmasi, Bupati Tangerang memilih diam. Tidak ada tanggapan, tidak ada klarifikasi. Lebih menyakitkan lagi, Dinas Pendidikan hanya membalas dengan pesan singkat melalui WhatsApp: “Waalaikumsalam, iya pak, makasih infonya.” Setelah itu, senyap. Tak ada tindak lanjut, tak ada kejelasan. Respons ini tidak hanya menunjukkan ketidakpedulian, tetapi juga sinyal kuat adanya pembiaran sistemik.

Wali murid dengan tegas membantah dalih pihak sekolah yang menyebut pungutan ini hasil musyawarah. “Musyawarah apanya? Kami tidak pernah diajak bicara! Ini akal-akalan untuk memaksa kami membayar. Ini pungli yang dibungkus dengan seremoni,” tegas salah satu wali murid.

Peristiwa ini mencerminkan kegagalan menyeluruh sistem pengawasan pendidikan di Kabupaten Tangerang. Ketika sebuah sekolah dasar bisa memalak orang tua secara terang-terangan dan tak tersentuh hukum, wajar jika publik menduga adanya proteksi dari otoritas yang lebih tinggi.

Kasus ini bukan hanya mencoreng nama SDN Renged 3, tetapi mempermalukan pemerintah daerah yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Seruan pencopotan kepala sekolah dan audit total terhadap keuangan sekolah adalah tuntutan moral dan hukum. Ini bukan soal emosi, ini tentang menegakkan keadilan dan mengembalikan integritas dunia pendidikan.

Kini, seluruh mata tertuju pada Bupati Tangerang dan Dinas Pendidikan. Jika mereka terus memilih diam, maka sejarah akan mencatat bahwa mereka adalah bagian dari kejahatan ini. Dan rakyat tidak akan diam.

(Fachri Huzzer | suaragempur.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy