Sempat Mandek Hampir Setahun, Polisi Kembali Usut Dugaan Kekerasan Anak di Serang

SUARAGEMPUR.COM| SERANG, BANTEN – Setelah hampir satu tahun tanpa kepastian hukum, laporan dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Suprian di Polres Serang akhirnya kembali menunjukkan perkembangan signifikan, Minggu(21/12/2025).

Kasus tersebut tercatat dalam laporan nomor LAPDU/59/II/2025/Satreskrim/Polres Serang/Polda Banten tertanggal 4 Februari 2025. Laporan itu terkait dugaan kekerasan fisik yang dialami DK, anak dari Suprian, yang diduga terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, di Kampung Wadas Kubang, Desa Cireunde, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

Suprian mengaku kecewa dan frustrasi lantaran hampir satu tahun laporannya tidak menunjukkan kejelasan tindak lanjut dari penyidik Satreskrim Polres Serang. Ia menilai slogan “Polri untuk Masyarakat” belum sepenuhnya tercermin dalam penanganan perkara yang menimpa anaknya.

Atas kondisi tersebut, Suprian menunjuk Kantor Hukum ER & Partner sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Agustus 2025. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Moh. Asnawi, S.H. dan Gaosul Alam, S.H. kemudian mendatangi Unit IV PPA Satreskrim Polres Serang pada 15 Desember 2025 untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara.

Menurut keterangan kuasa hukum, mereka diterima oleh penyidik Unit IV PPA Brigpol Denpurnama Wahyu Setia, S.H., yang menyampaikan bahwa saksi-saksi akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Pada Sabtu siang (20/12/2025), Suprian bersama tim kuasa hukum dan para saksi memenuhi undangan klarifikasi di Unit IV PPA Polres Serang. Tiga saksi, masing-masing berinisial S, R, dan W, diperiksa secara bergantian oleh penyidik. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB.

Para saksi menjelaskan secara rinci kronologi kejadian dari awal hingga akhir. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak pelapor kemudian menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/640/XII/2025/SPKT/Polres Serang/Polda Banten tertanggal 20 Desember 2025.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Suprian menyebutkan bahwa ciri-ciri terduga pelaku yang disampaikan oleh korban dan para saksi mengarah kepada beberapa warga setempat yang masing-masing berinisial A, O, dan N.K. Penyidik menyampaikan bahwa pihak-pihak tersebut akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi dalam waktu dekat.

Penasihat hukum Suprian, Moh. Asnawi, S.H., berharap agar perkara ini benar-benar ditangani secara profesional dan transparan.

“Kami menilai penanganan perkara ini sempat mengalami stagnasi yang cukup lama. Kehadiran kami sebagai kuasa hukum adalah untuk memastikan hak korban, khususnya anak di bawah umur, benar-benar dilindungi oleh hukum. Kami meminta penyidik bekerja secara objektif, profesional, dan segera menetapkan langkah hukum yang jelas,” tegasnya.

Senada dengan itu, Gaosul Alam, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Tidak boleh ada impunitas dalam perkara kekerasan terhadap anak. Negara wajib hadir memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujarnya.

Selain itu, Suprian juga mengungkapkan bahwa pascakejadian sempat dilakukan beberapa kali musyawarah untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Pada pertemuan pertama yang digelar 28 Januari 2025 sore, sempat ada tawaran ganti rugi sebesar Rp8–10 juta, namun ditolak oleh keluarga korban yang menginginkan proses hukum tetap berjalan guna mengungkap pelaku sebenarnya.

Musyawarah lanjutan yang digelar di Balai Desa Cireunde dan di Kampung Pabuaran, Desa Cimaung, juga tidak membuahkan hasil lantaran tidak ada pihak yang bersedia memberikan keterangan pasti terkait pelaku kejadian.

Suprian juga menyampaikan kepada kuasa hukumnya bahwa seluruh bukti, termasuk rekaman video kejadian, sebelumnya telah diserahkan kepada penyidik. Namun, rekaman video tersebut kini dinyatakan hilang, termasuk file video yang sempat dikirimkan kepada penyidik.

Pihak keluarga korban berharap, dengan kembali bergulirnya pemeriksaan saksi-saksi, kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini dapat segera dituntaskan secara adil, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Redaksi: suaragempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY