SUARAGEMPUR.COM | BANTEN – Aroma penyimpangan prosedur dalam penegakan hukum narkoba di wilayah hukum Polda Banten kini menjadi perbincangan hangat. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, hingga saat ini memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi resmi terkait mencuatnya isu praktik “tangkap lepas” yang diduga melibatkan oknum anggotanya, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan praktik ini bermula dari sebuah operasi penangkapan pada Kamis (26/2/2026) sore. Seorang pria berinisial RA diamankan oleh petugas di sebuah toko di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Toko tersebut diduga kuat menjadi titik peredaran obat-obatan keras daftar G jenis Tramadol dan Eksimer secara ilegal.
Dalam operasi tersebut, RA diduga diringkus oleh tiga oknum anggota Ditresnarkoba Polda Banten yang disebut-sebut berinisial AS, AG, dan NZ. Namun, alih-alih berlanjut ke proses penyidikan formal dan penahanan di markas kepolisian , proses hukum terhadap RA diduga terhenti di tengah jalan secara misterius.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa RA diduga dilepaskan kembali pada hari yang sama setelah adanya dugaan kesepakatan di bawah tangan. Kuat dugaan, kebebasan RA “dibeli” dengan penyerahan uang sebesar Rp30 juta kepada oknum kepolisian tersebut. Jika dugaan ini benar, maka praktik ini jelas mencederai prinsip penegakan hukum dan merusak integritas institusi Polri yang tengah berupaya membangun kepercayaan publik.
Upaya konfirmasi telah ditujukan kepada Kombes Pol Wiwin Setiawan guna mendapatkan titik terang informasi mengenai status hukum RA, serta kebenaran adanya aliran dana sebesar Rp30 juta. Namun, hingga berita ini terbit , perwira menengah Polri tersebut belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh awak media.
Sikap bungkam dari pucuk pimpinan Ditresnarkoba Polda Banten ini sangat disayangkan, mengingat transparansi merupakan pilar utama dalam program Presisi Polri.
Ketidakjelasan atas peristiwa ini berpotensi meruntuhkan wibawa institusi jika tidak segera ditangani dengan pemeriksaan internal yang transparan oleh Bidpropam Polda Banten.
Hingga saat ini, publik masih menanti langkah tegas dari Kapolda Banten untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan wewenang ini. Kejelasan status hukum dan tindakan tegas terhadap oknum yang bermain sangat dinantikan demi menjaga marwah institusi kepolisian sebagai pengayom masyarakat yang bersih dari praktik transaksional perkara.
Redaksi
