SUARAGEMPUR.COM | SERANG – Menindaklanjuti respons dari Kementerian Koperasi terkait laporan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Koperasi Parodana M, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Koperasi Provinsi Banten pada hari ini, Kamis (2/4/2026).
Langkah ini merupakan kelanjutan dari arahan Kementerian Koperasi yang menyatakan bahwa pengawasan dan penanganan penyimpangan koperasi di tingkat daerah merupakan wewenang Dinas Koperasi Provinsi. Dalam pertemuan tersebut, awak6 media ditemui oleh dua staf Dinas Koperasi Provinsi Banten, yakni Bapak Gatot S. dan Bapak Hamdi.
Pihak Dinas Koperasi membenarkan bahwa Koperasi Parodana M berada di bawah pengawasan mereka. Dalam audiensi tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang disoroti oleh pihak dinas:
Suku Bunga: Dinas Koperasi menegaskan tidak membenarkan penerapan suku bunga yang menyalahi ketentuan. Sesuai aturan yang berlaku, suku bunga yang diperbolehkan adalah maksimal 24% per tahun.
Syarat Keanggotaan: Pihak dinas menjelaskan bahwa idealnya peminjam adalah anggota aktif koperasi minimal selama tiga bulan, dengan jumlah pinjaman yang tidak melebihi saldo tabungan anggota tersebut.
Larangan Penahanan Dokumen: Terkait praktik penahanan dokumen pribadi, dinas membenarkan adanya regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang secara tegas melarang penahanan ijazah sebagai jaminan.
Bapak Hamdi menambahkan bahwa seluruh kebijakan dan kesepakatan di dalam koperasi wajib mendapatkan persetujuan dari anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Keputusan harus berdasarkan persetujuan anggota dalam RAT yang dihadiri dengan kuorum yang sah, yakni perbandingan 50 banding 1 dari jumlah total anggota,” ujar Hamdi.
Guna menindaklanjuti permasalahan ini agar menemui titik terang secara legal dan administratif, Dinas Koperasi Provinsi Banten meminta pihak Law Firm ER & Partner untuk segera mengirimkan surat resmi kembali yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Koperasi Provinsi Banten.
Surat tersebut akan menjadi dasar formal bagi dinas untuk melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut atau mediasi antara pihak pelapor dengan pengurus koperasi yang bersangkutan.
Pihak awak media dan kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak para anggota koperasi terpenuhi sesuai dengan regulasi perkoperasian yang berlaku di Indonesia.
Reporter : Risky
