Skandal Anggaran Kecamatan Jayanti Berlanjut: FBB Segera Laporkan ke Kejati, Diamnya Pihak Kecamatan Picu Dugaan Korupsi

SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang – Polemik dugaan penyimpangan anggaran di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Ketua Kabupaten Front Banten Bersatu (FBB), Asep Supriyatna, menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati).

Bukti awal sudah sangat jelas. Ada selisih anggaran ratusan juta yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Ditambah lagi adanya pos anggaran janggal untuk pengawas kebersihan yang notabene ASN. Ini tidak bisa dianggap remeh. Kami akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum, khususnya Kejati, agar ditindaklanjuti secara serius,” tegas Asep saat ditemui Suaragempur, Selasa (26/8/2025).

Diamnya pihak Kecamatan Jayanti hingga kini, menurut Asep, justru memperkuat dugaan adanya praktik tindak pidana korupsi. Pasalnya, meski sudah diminta klarifikasi sejak awal pekan, Camat Jayanti H. Yandri Permana, S.STP maupun jajaran terkait belum memberikan penjelasan resmi.

Ketika ada kejanggalan anggaran, wajar jika masyarakat bertanya. Namun yang terjadi justru bungkam. Padahal ini menyangkut uang rakyat. Sikap diam itu bisa ditafsirkan macam-macam, termasuk adanya upaya menutup-nutupi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Suaragempur mengungkap adanya selisih anggaran lebih dari Rp.426 juta per tahun antara dokumen APBD dan realisasi di lapangan. Alokasi untuk tenaga kebersihan dan keamanan yang mencapai ratusan juta rupiah justru tidak sesuai dengan jumlah pegawai dan besaran gaji riil yang diterima.

Baca berita sebelumnya:

Klik dibawah ini 👇👇👇

Skandal Anggaran di Kecamatan Jayanti: Ratusan Juta Rupiah Diduga Menguap, Realisasi Jauh dari Alokasi

Selain itu, muncul pula pos Rp.30 juta untuk “pengawas kebersihan” yang ternyata sudah berstatus ASN, sehingga seharusnya tidak dibebankan ke pos swakelola. Fenomena ini mengindikasikan adanya praktik double budgeting atau penganggaran ganda.

Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp.200 juta hingga Rp.1 miliar.

Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara termasuk tindak pidana korupsi. Aturan ini diperkuat pula dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran daerah harus transparan, akuntabel, serta tidak tumpang tindih antarpos belanja.

Asep menilai, jika laporan ini sampai ke Kejati, maka Kejaksaan wajib segera melakukan penyelidikan. “Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan berlarut. Kalau benar ada unsur tindak pidana korupsi, segera tetapkan tersangka. Kami tidak ingin uang rakyat terus-menerus jadi bancakan oknum birokrat,” tandasnya.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak Kecamatan Jayanti masih belum memberikan klarifikasi resmi. Tim Suaragempur tetap membuka ruang konfirmasi, sembari menunggu langkah tegas Kejati Banten dalam mengusut dugaan skandal anggaran yang menyeret nama Kecamatan Jayanti.

Redaksi | suaragempur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy