Skandal Moral di Balik Restoratif Justice: Watak Wartawan RN Disorot, Diduga Gelapkan Uang Perdamaian

SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang – Di balik semangat keadilan restoratif yang seharusnya menjadi jalan damai dalam penyelesaian perkara, justru muncul ironi yang mencoreng etika dan menciderai rasa keadilan. Watak kurang elok seorang wartawan media online bernama inisial RN kini tengah menjadi sorotan tajam, lantaran diduga berperan bukan sebagai jembatan solusi, melainkan malah menjadi sumber masalah baru, Kamis (21/8/2025).

Kisruh ini mencuat setelah awak media menerima keluhan dari seorang pelapor dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Pelapor yang diketahui bernama Raisa alias Halimatusaidah, menyampaikan bahwa perkara tersebut sejatinya telah diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) antara dirinya dan pihak terlapor.

Dalam pernyataannya, Raisa menjelaskan bahwa seluruh proses hukum telah ia percayakan kepada kuasa hukumnya, Taslim Wirawan, seorang advokat dari Peradi. Melalui Taslim, ia membenarkan bahwa telah tercapai kesepakatan damai, di mana pihak terlapor bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialaminya.

Namun, alih-alih menerima haknya secara utuh, Raisa justru mengungkapkan fakta mengejutkan: sebagian uang ganti rugi tidak pernah sampai ke tangannya. Bahkan, informasi mengenai hal ini ditutupi oleh “Iki”, anak dari pihak terlapor, yang semula menyatakan bahwa seluruh pembayaran telah dilunasi.

“Betul, saya sampai hari ini belum menerima sepenuhnya uang perdamaian tersebut,” ujar Raisa dengan nada kecewa dan getir, seolah tak percaya bahwa penyelesaian damai ini justru menyisakan kepahitan baru.

Investigasi lebih lanjut mengarah pada sosok RN, wartawan yang semestinya menjadi penjaga objektivitas, namun diduga justru menyalahgunakan posisi dan informasi. Berdasarkan penelusuran, uang yang seharusnya menjadi hak Raisa sebagian besar diambil oleh RN, hanya beberapa hari setelah perdamaian disepakati.

Kuasa hukum Raisa, Taslim Wirawan, saat dimintai konfirmasi, membenarkan bahwa dana perdamaian itu belum sepenuhnya diterima oleh kliennya.

“Sebagian uang tersebut tidak sampai ke saya dan klien kami atas nama Raisa. Saya sudah berusaha menanyakan kepada RN, namun hanya mendapat jawaban yang tidak jelas, penuh alasan yang berputar-putar,” ungkap Taslim dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Taslim menyampaikan bahwa pihaknya masih memberikan ruang itikad baik kepada RN, namun bila tidak ada penyelesaian konkret dalam waktu dekat, ia tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.

“Menurut saya nominalnya sudah cukup menjadi dasar laporan untuk dugaan penipuan dan penggelapan. Kami masih menghargai ruang penyelesaian secara kekeluargaan, namun kita lihat saja sejauh mana itikad baiknya untuk menyelesaikan ini,” tegas Taslim.

Peristiwa ini menjadi catatan kelam sekaligus tamparan keras bagi dunia jurnalisme. Wartawan yang seharusnya menjadi penyampai kebenaran, justru berubah menjadi aktor dalam pusaran dugaan manipulasi dan penggelapan. Jika benar adanya, tindakan RN bukan hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga merusak integritas profesi wartawan yang selama ini dijaga oleh banyak insan pers berintegritas.

Dalam dunia di mana informasi adalah senjata, keberadaan oknum seperti ini hanya memperkuat pandangan publik bahwa sebagian media telah kehilangan marwahnya sebagai pilar keempat demokrasi. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy