Skandal Pemalsuan Merek di Cisoka: MH Sebut Mabes Polri dan Polda Banten Sudah “Makanan Sehari-Hari”

SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang – Dugaan praktik pemalsuan merek sepatu bertajuk New Balance di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat ke permukaan. Seorang pria berinisial MH, yang mengaku sebagai rekan dari salah satu pelaku usaha di balik produksi sepatu ilegal tersebut, membuat pernyataan mencengangkan kepada awak media.

MH, dalam keterangannya, menyebut bahwa sebagian besar anggota Asosiasi Pengrajin Tangerang (APTA) terlibat dalam praktik pemalsuan merek. Ia bahkan dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa aparat penegak hukum seperti Mabes Polri maupun Polda Banten kerap kali datang dan menjadi “makanan sehari-hari” bagi mereka yang terlibat.

“Silakan saja bang, bawa polisinya sekaligus pelapornya. Yang penting sesuai aturan mainnya, karena ini sifatnya delik aduan. Monggo saja,” ucap MH dengan nada santai dan penuh kepercayaan diri.

Tak berhenti di situ, MH juga menegaskan bahwa interaksi dengan aparat kepolisian bukan hal baru bagi mereka. Ia mengklaim bahwa kunjungan dari pihak kepolisian, baik dari Mabes Polri maupun Polda Banten, sudah menjadi hal lumrah dalam lingkungan para pengrajin.

“Sekadar info saja bang, anggota APTA mayoritas memang bermain di produk-produk bermerk seperti itu. Kita sudah biasa didatangi Mabes Polri, Polda Banten. Itu sudah makanan kita tiap hari. Sekarang terserah abang saja, kita ikuti saja mau gayanya seperti apa,” lanjut MH.

Pernyataan MH tersebut sontak menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Nurdin Ustawijaya, aktivis muda yang juga menjabat sebagai Pimpinan Umum media CDB TV. Nurdin menilai bahwa pernyataan MH berpotensi menimbulkan polemik dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menafsirkan adanya “pembentengan” terhadap praktik ilegal tersebut.

“Pernyataan seperti itu bisa menimbulkan persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak berjalan, bahkan seolah takluk pada para pelaku. Ini sangat berbahaya bagi citra penegakan hukum,” tegas Nurdin.

Ia juga menekankan pentingnya kreativitas dan orisinalitas dalam dunia industri pengrajin sepatu, alih-alih terus-menerus melakukan pelanggaran hukum dengan memalsukan merek dagang.

“Lebih baik para pengrajin menciptakan merek sendiri, mengembangkan brand lokal yang kuat, daripada terus bergantung pada praktik ilegal yang berisiko tinggi,” tambahnya.

Nurdin turut menyinggung dasar hukum yang mengatur pemalsuan merek, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menjelaskan bahwa aparat kepolisian memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan hingga penindakan terhadap pelaku pemalsuan.

“Pasal 100 UU Merek secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang memperdagangkan barang hasil tindak pidana merek dapat dipidana. KUHP pun mengatur sanksi atas penipuan dan pemalsuan,” ujarnya.

“Kepolisian memiliki wewenang untuk menyelidiki, menggerebek, menyita barang bukti, hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku pemalsuan merek. Ini bukan delik aduan semata, namun bisa menjadi delik biasa bila memenuhi unsur hukum yang berlaku,” lanjut Nurdin.

Baca berita sebelumnya :

Pabrik Sepatu Tiruan di Cisoka: Logo ‘N’ New Balance Menempel di Setiap Pasang, Dugaan Pelanggaran Merek Menguat

Sebelumnya, tim investigasi media menemukan dugaan kuat adanya aktivitas produksi sepatu dengan menggunakan merek dan logo New Balance secara ilegal di salah satu lokasi pengrajin di Kecamatan Cisoka. Puluhan pasang sepatu telah tersusun rapi dan diduga siap untuk didistribusikan ke pasaran.

Temuan ini pun memicu gelombang desakan publik terhadap aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dalam penegakan hukum. Transparansi dan ketegasan dalam proses hukum dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan kembali untuk edisi kedua, pihak pengusaha yang diduga terkait masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas penggunaan merek New Balance dalam produksi mereka.

Pihak awak media juga tengah berupaya menghubungi Kapolda Banten Irjen Pol. Hengky S.I.K., M.H. yang disebut-sebut oleh MH sebagai sosok yang telah beberapa kali mengirimkan jajaran kepolisian ke lokasi-lokasi pengrajin sepatu di wilayah tersebut.

Redaksi: Pemberitaan ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan investigasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tetap membuka ruang klarifikasi dari para pengusaha yang disebutkan.

Reporter : Napoleon Juliansyah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy