SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Dugaan praktik komersialisasi pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kali ini, SMP Negeri 1 Cisoka menjadi sorotan karena diduga menjual seragam sekolah secara langsung kepada siswa dan siswi di lingkungan sekolah, meskipun larangan tegas telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Temuan ini mencuat pada Jumat, 1 Agustus 2025, setelah redaksi menerima video dan laporan dari sumber tepercaya yang menyatakan bahwa pembelian seragam dilakukan langsung melalui pihak sekolah. Dalam informasi tersebut disebutkan, seragam untuk siswa laki-laki dibanderol Rp715.000, sementara untuk siswi perempuan mencapai Rp875.000.
Ketika tim media SuaraGempur mendatangi SMPN 1 Cisoka untuk mengonfirmasi langsung, kepala sekolah tidak berada di tempat. Pihak sekolah, melalui Humas SMPN 1 Cisoka, Nurul Hidayat, memberikan klarifikasi kepada awak media.
“Video itu hanya simulasi, bukan bukti penjualan,” ujar Nur Hidayat membantah video yang beredar luas di masyarakat.
Namun, yang mengejutkan, Nurul Hidayat justru mengakui bahwa praktik penjualan seragam sudah lama dilakukan di sekolah tersebut.
“Penjualan seragam ini sudah sejak dulu, sudah sekitar 43 tahun dilakukan di lingkungan sekolah,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ini telah menjadi tradisi lama yang berlangsung tanpa pengawasan ketat, dan menimbulkan pertanyaan besar soal kepatuhan pihak sekolah terhadap regulasi yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang pun memberikan jawaban yang serupa. Ketika ditanya apakah sekolah diperbolehkan menjual seragam kepada siswa, khususnya setelah terbitnya Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Banten Nomor 400.3.1/8430-Dindikbud/2025 tertanggal 14 Juli 2025, jawaban Sekdis justru memunculkan kegamangan publik.
“Izin, Bapak… Surat edaran itu ditujukan ke SMAN, SMKN, dan SKhN, tidak ke SD atau SMP. Kami mengacu ke Permendikbudristek 50 Tahun 2022,” ujarnya.
Namun, jika merujuk langsung pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Pasal 12 Ayat (1) menyebutkan secara tegas bahwa aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk SD dan SMP. Bunyi aturannya:
Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Dengan demikian, baik secara moral maupun hukum, praktik penjualan seragam oleh satuan pendidikan tetap bertentangan dengan semangat penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan nonkomersial.
Dengan demikian, praktik penjualan seragam oleh SMPN 1 Cisoka tidak hanya melanggar aturan formal seperti Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, tetapi juga mengikis prinsip pendidikan yang inklusif dan bebas dari praktik komersialisasi. Klarifikasi dari humas sekolah yang justru mengakui tradisi selama 43 tahun semakin memperlihatkan betapa sistemiknya masalah ini, sementara respons ambigu Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menambah daftar ketidakjelasan penegakan hukum.
Di tengah upaya pemerintah mendorong transparansi biaya pendidikan, kasus ini menjadi tamparan keras bagi komitmen pemberantasan pungutan liar di sekolah. Suaragempur akan terus mendorong investigasi mendalam, memastikan akuntabilitas pihak terkait, dan memperjuangkan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang terjangkau tanpa dibebani praktik-praktik tidak transparan.
Liputan : Farid