SUARAGEMPUR. COM, TANGERANG – Dugaan pengabaian rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang oleh pengembang Perumahan Suvarna Sutera kian menguat. Setelah terungkap bahwa sejak Agustus 2022 DPRD bersama OPD merekomendasikan revisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) beserta perbaikan infrastruktur pendukung, pihak pengembang akhirnya angkat bicara. Namun, jawaban yang diberikan justru memunculkan tanda tanya baru.
Dalam pertemuan klarifikasi di gedung Trisula, Suvarna Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, Selasa (12/8/2025), perwakilan pengembang, Wawan, membenarkan bahwa hingga kini mereka belum mengantongi dokumen AMDAL. Ia hanya menyebut prosesnya “sedang berjalan” tanpa memberikan kejelasan tenggat waktu maupun progres yang telah dicapai.
“Untuk AMDAL masih dalam proses,” singkat Wawan.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan rekomendasi DPRD Tangerang pada 18 Agustus 2022 yang mewajibkan PT Delta Mega Persada pengembang Suvarna Sutera untuk segera merevisi AMDAL sebagai syarat kelanjutan aktivitas pembangunan.
Menjawab pertanyaan soal infrastruktur, Wawan mengklaim bahwa pihaknya telah membangun tiga tandon air, masing-masing di dekat Asta, Terace 9, dan Palm Segar. Namun ia beralasan pembangunan dilakukan bertahap mengikuti “perkembangan dan kebijakan fungsional”.
Terkait jalan desa yang kini terkena crossing proyek, Wawan mengaku tidak tahu status kepemilikannya. Meski demikian, jalan itu tetap dipakai warga sebagai jalur lalu lintas. Pengakuan “tidak tahu” ini menimbulkan dugaan bahwa proyek dijalankan tanpa pemetaan legal yang jelas terhadap aset desa.
Soal Situ Warung Rebo, Wawan menegaskan pengembang hanya melakukan normalisasi. Permintaan warga untuk membangun pintu air ditolak dengan alasan hal itu bukan kewenangan mereka.
“Kalau untuk Situ Warung Rebo kita hanya melakukan normalisasi saja,”terang Wawan.
Jawaban ini memunculkan pertanyaan, jika pengembang mampu mengubah atau menata kawasan tersebut, mengapa tak bisa memenuhi kebutuhan teknis yang diminta warga?
Dengan fakta bahwa sudah tiga tahun berlalu sejak rekomendasi DPRD keluar, namun dokumen AMDAL belum dimiliki, kasus ini patut menjadi sorotan serius. Tanpa AMDAL, setiap kegiatan pembangunan berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat berimplikasi pada sanksi administrasi bahkan pidana.
Tim media akan melakukan investigasi lanjutan untuk menguji kebenaran pernyataan pihak Suvarna Sutera, termasuk meminta keterangan resmi dari DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, dan warga terdampak. Publik berhak tahu apakah rekomendasi dewan hanya menjadi dokumen tanpa gigi, atau akan ada langkah tegas untuk menegakkan aturan. (Red)