SUARAGEMPUR.COM| LAMPUNG – Penetapan dan penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menuai apresiasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Rabu(29/4/2026).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan langkah tegas yang diambil Kejaksaan Tinggi Lampung merupakan bentuk keberanian dalam membongkar skandal besar yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Penahanan Arinal dilakukan pada Selasa malam (28/4/2026), setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari. Sekitar pukul 21.20 WIB, Arinal terlihat keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol, lalu digiring ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Arinal diketahui sempat dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan penyidik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah lebih dulu menyeret tiga terdakwa, yakni Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta Komisaris Heri Wardoyo, yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
“Penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih dalam skandal dugaan penyelewengan dana PI 10 persen PT LEB. Ini langkah tegas dan patut diapresiasi,” tegas Seno Aji, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, peran Arinal saat menjabat sebagai gubernur sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam struktur perusahaan daerah patut didalami. Posisi tersebut dinilai strategis dalam proses pengawasan hingga pengambilan kebijakan terkait pengelolaan dana PI.
Seno juga menduga adanya potensi intervensi dalam pengelolaan dana tersebut, sehingga meminta penyidik untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.
“Harapannya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan dituntut dengan hukuman seberat-beratnya, termasuk penyitaan seluruh aset yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menekankan, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021, saat Indonesia, termasuk Lampung, tengah menghadapi krisis akibat pandemi COVID-19.
Tak hanya itu, KAMPUD juga mendesak penyidik menelusuri aliran dana serta mengaudit seluruh aset yang diduga terkait, termasuk yang disinyalir atas nama keluarga maupun pihak terdekat.
“Perlu ada pendalaman terhadap kesesuaian LHKPN dengan aset yang telah disita. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan pemulihan kerugian negara berjalan maksimal,” tegasnya.
KAMPUD menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan mendukung penuh langkah Kejati Lampung dalam membongkar praktik korupsi serta memastikan keadilan ditegakkan.
Redaksi
