SUARAGEMPUR.COM| SERANG, BANTEN – Gelombang keluhan dan protes dari ribuan karyawan di kawasan industri PT Nikomas Gemilang mencuat ke publik. Para pekerja mengaku mengalami kesulitan saat hendak mengundurkan diri dari keanggotaan serikat pekerja, sekaligus menghentikan pemotongan iuran serikat atau Check-off System (COS).
Persoalan ini diduga melibatkan oknum pengurus PSP SPN di bawah kepemimpinan Suprihat dan KSPN yang dipimpin Eli Rahmat. Sejumlah pekerja menyebut proses pengunduran diri dipersulit, meski mereka telah berulang kali mendatangi kantor serikat secara langsung, Jum’at (15/5/2026).
Para pekerja mengaku tidak mendapatkan kepastian terkait penghentian pemotongan iuran serikat. Bahkan, permohonan mereka disebut terus diulur tanpa kejelasan.
Karena tidak menemukan solusi melalui komunikasi langsung, sejumlah karyawan akhirnya menempuh jalur administratif dengan mengirimkan surat pengunduran diri dan pencabutan kuasa pemotongan COS kepada manajemen divisi masing-masing melalui pos.
Namun, langkah tersebut justru memicu pemanggilan terhadap para pekerja oleh pihak manajemen. Mereka diminta kembali mendatangi kantor serikat pekerja untuk mengurus proses administrasi penghentian COS.
Salah seorang pekerja berinisial L mengaku kecewa dengan sikap manajemen perusahaan.
“Manajemen menyatakan tidak bisa menghentikan pemotongan COS jika tidak ada surat rekomendasi dari pihak serikat. Padahal saya sudah lebih dari lima kali datang ke kantor serikat dan selalu dipersulit. Ini seperti lingkaran yang tidak ada ujungnya,” ujar L.
Kondisi ini diduga berkaitan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Nikomas Gemilang, khususnya Pasal 11 Ayat 3, yang mengatur bahwa penghentian pemotongan iuran serikat hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari serikat pekerja.
Isi pasal tersebut menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menjamin kebebasan pekerja untuk masuk maupun keluar dari organisasi serikat tanpa tekanan atau hambatan.
Sejumlah pekerja menilai aturan dalam PKB tersebut justru menempatkan hak individu pekerja di bawah kendali organisasi serikat, sehingga berpotensi menimbulkan konflik hubungan industrial.
Situasi di lapangan juga disebut semakin memanas. Seorang pekerja bernama Raden Adison diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pengurus PSP SPN PT Nikomas Gemilang berinisial Saripan.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian para pekerja karena dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap buruh yang berusaha memperjuangkan hak kebebasan berserikat.
Menyikapi persoalan tersebut, para pekerja mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik yang dinilai telah melibatkan ribuan buruh.
Mereka meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, segera memanggil pihak manajemen PT Nikomas Gemilang serta pengurus PSP SPN dan KSPN guna mencari penyelesaian.
Selain itu, para pekerja juga meminta dilakukan evaluasi terhadap Pasal 11 Ayat 3 PKB PT Nikomas Gemilang yang dianggap membatasi hak normatif pekerja.
Kepada manajemen PT Nikomas Gemilang, para pekerja meminta agar perusahaan menghormati surat kuasa pencabutan pemotongan COS yang telah diajukan secara tertulis oleh pekerja tanpa harus mensyaratkan persetujuan dari pihak serikat.
Mereka juga mendesak perusahaan memberikan jaminan keamanan di lingkungan kerja serta mendukung proses hukum terhadap dugaan penganiayaan yang dialami Raden Adison.
Para pekerja menegaskan bahwa tuntutan mereka hanya terkait hak normatif yang dijamin undang-undang, yakni kebebasan menentukan pilihan berserikat tanpa intimidasi, tanpa pemotongan upah secara paksa, dan tanpa kekerasan.
Reporter: Riski
Editor: Fachri
