Kasus Penganiayaan Mantan Anggota SPN Nikomas, Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

SUARAGEMPUR.COM| SERANG – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang buruh bernama Raden Adison menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh Saripan, yang disebut merupakan oknum pengurus Serikat Pekerja PSP SPN PT Nikomas Gemilang di bawah kepemimpinan Suprihat.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan di Polres Serang Kabupaten. Tim kuasa hukum korban dari ER & PARTNERS, Moh. Asnawi, S.H., mengapresiasi langkah penyidik dan berharap aparat kepolisian bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut.

“Kami sangat menghargai kerja keras dan dedikasi rekan-rekan penyidik di Polres Serang Kabupaten yang sejauh ini terus mengawal perkara ini. Kami percaya kepolisian tetap berada pada jalur yang tepat dan segera menyelesaikan perkara ini agar tidak berlarut-larut,” ujar Moh. Asnawi, Jumat (15/5/2026).

Menurut Asnawi, alat bukti dalam perkara tersebut dinilai telah memenuhi unsur hukum untuk meningkatkan status perkara sekaligus mengamankan terduga pelaku.

Ia menyebutkan, hasil visum resmi dari rumah sakit terkait dugaan kekerasan fisik telah diserahkan kepada penyidik. Selain itu, sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian juga telah memberikan keterangan yang dinilai sinkron dan konsisten.

“Atas dasar bukti-bukti tersebut, kami berharap penyidik segera mengambil langkah tegas demi kepastian hukum dan keamanan korban,” katanya.

Peristiwa itu bermula ketika Raden Adison berniat mengundurkan diri dari keanggotaan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Namun, proses pengunduran diri disebut mengalami hambatan hingga berujung pada dugaan tindakan penganiayaan.

Korban mengaku kecewa lantaran niatnya keluar dari serikat secara baik-baik justru berakhir dengan tindak kekerasan. Hingga kini, status administrasi keanggotaannya disebut belum juga dicabut oleh pihak serikat.

“Saya hanya ingin keluar secara baik-baik dari serikat, tetapi justru dipersulit dan dianiaya. Saya berharap pelaku segera ditangkap agar ada efek jera dan tidak ada korban lain,” ujar Raden Adison.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Di antaranya Pasal 466 ayat (1) terkait tindak pidana penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Kemudian Pasal 466 ayat (2) apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 335 KUHP atau Pasal 448 KUHP Baru terkait dugaan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Tim kuasa hukum ER & PARTNERS menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas demi memastikan hak-hak hukum korban terpenuhi.

Reporter: Riski

Editor: Fachri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY