Demi Keadilan di Masyarakat, DPP KAMPUD Dukung Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Arinal Djunaidi

SUARAGEMPUR.COM| LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji kembali menyampaikan dukungannya terhadap upaya pengusutan dan penegakan hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bagi hasil Participating Interest (PI) 10 persen yang bersumber dari PT. Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat ( 22/5/2026).

Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejati Lampung telah menetapkan dan menahan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Dukungan itu disampaikan Seno Aji secara terbuka kepada hakim tunggal Agus Windana yang memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Kita mendukung dan meminta kepada hakim tunggal, Bapak Agus Windana untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka Arinal Djunaidi demi keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat Indonesia. Penetapan dan penahanan tersangka oleh tim penyidik Kejati Lampung dinilai telah memenuhi prosedur serta syarat yang ditentukan dalam KUHAP, karena alat bukti diperoleh secara sah dan tidak melawan hukum,” kata Seno Aji, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, alat bukti yang diperoleh penyidik telah memenuhi syarat formil dan melebihi batas minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Seno Aji juga menyoroti hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPKP Lampung yang dijadikan salah satu alat bukti dalam perkara dugaan Tipikor PT LEB.

“Dalam konteks perkara PT LEB, hasil audit BPKP Lampung memiliki relevansi kuat dan sah sebagai dasar penetapan kerugian keuangan negara. Pasal 235 KUHAP menyebutkan adanya delapan komponen alat bukti yang sah dalam persidangan, dan tidak ada ketentuan yang mewajibkan audit kerugian negara harus dilakukan oleh BPK RI,” jelasnya.

Ia menambahkan, hakim praperadilan diharapkan dapat memaknai secara luas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait tugas konstitusional BPK RI dalam konteks pembuktian perkara tindak pidana korupsi.

“Tugas konstitusional BPK RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 memang berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Namun dalam konteks pembuktian perkara Tipikor, hasil audit kerugian negara oleh BPKP tetap dapat dijadikan alat bukti yang sah sepanjang memenuhi kaidah hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026), dipimpin hakim tunggal Agus Windana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.

Dalam persidangan tersebut, Arinal tidak hadir langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya, di antaranya Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking, (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY