LEBAK,BANTEN | SUARAGEMPUR.COM – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Kampung Parungsari RT 02 RW 01, Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang dilaksanakan oleh Kelompok P3A Muda Lestari tersebut diduga tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam perencanaan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Senin (20 Juli 2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada 19 Juli 2026, sejumlah warga mempertanyakan kualitas material yang digunakan dalam pembangunan saluran irigasi tersebut. Warga menduga terdapat penggunaan material yang kualitasnya tidak sesuai dengan ketentuan teknis, termasuk dugaan penggunaan pasir laut. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi standar mutu konstruksi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan P3-TGAI tersebut memiliki Nomor: HK.0201/T/BBWS3.10.3.2026/034, dengan tanggal kontrak 18 Juni 2026, nilai anggaran sebesar Rp195.000.000, serta jangka waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender. Pelaksana kegiatan tercatat adalah Kelompok P3A Muda Lestari.
Sejumlah warga menilai, apabila dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi benar terjadi, maka kualitas bangunan irigasi berpotensi menurun dan usia konstruksi menjadi lebih pendek. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi manfaat program yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan para petani.
“Kalau memang material yang digunakan tidak sesuai dengan RAB atau spesifikasi teknis, tentu sangat disayangkan. Anggaran yang digunakan cukup besar dan berasal dari uang negara, sehingga hasil pekerjaannya harus benar-benar berkualitas dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain mempertanyakan kualitas material, masyarakat juga meminta agar pengawasan terhadap proyek tersebut diperketat. Mereka berharap pihak pengawas lapangan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap kualitas material maupun volume pekerjaan guna memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun RAB, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan penggunaan dana negara sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keamanan, mutu, kualitas, dan keberlanjutan.
– Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Menyikapi adanya dugaan tersebut, sejumlah elemen masyarakat mendesak dilakukan audit teknis secara menyeluruh disertai uji laboratorium terhadap material yang digunakan dalam proyek. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan mutu pekerjaan, menjamin kualitas hasil pembangunan, serta mencegah potensi kerugian negara.
Masyarakat berharap BBWS dan instansi terkait bersikap transparan serta menindaklanjuti setiap laporan maupun temuan yang berkembang di lapangan. Pengawasan yang optimal dinilai menjadi kunci agar program P3-TGAI benar-benar memberikan manfaat bagi petani sesuai tujuan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Editor : Bani Latif





