BANDARLAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dalam menangani laporan dugaan kebocoran data pribadi pemohon layanan di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Laporan tersebut diajukan oleh DR, S.Pd., pada 5 Februari 2026 dan telah teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Seno Aji menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 15 Juli 2026 yang ditandatangani Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, Yustam Dwi Heno, S.H., S.I.K., M.M., penyelidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, penelitian dokumen, pengecekan lokasi kejadian hingga penelusuran rekaman CCTV.
“Kami telah menerima SP2HP dari Ditreskrimsus Polda Lampung. Dalam perkembangan penyelidikan tersebut, penyelidik telah meminta klarifikasi terhadap 10 orang saksi, termasuk dari pihak Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan seorang advokat. Selain itu juga dilakukan penelitian dokumen, pengecekan lokasi kejadian, serta pemeriksaan database rekaman CCTV,” ujar Seno Aji, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan proses penanganan perkara masih terus berjalan dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelapor.
Ia menambahkan, penyelidik juga berencana meminta keterangan ahli hukum pidana sebelum melakukan gelar perkara sebagai dasar menentukan tindak lanjut kasus tersebut.
“Tim penyelidik akan menjadwalkan permintaan keterangan terhadap ahli hukum pidana, kemudian dilakukan gelar perkara hasil penyelidikan. Upaya-upaya tersebut patut kita dukung demi kepastian dan kemanfaatan hukum. Kami berharap Polda Lampung di bawah komando Kapolda Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dapat mengusut tuntas dugaan kebocoran data pribadi pemohon di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dengan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Seno Aji.
Kasus ini bermula pada 27 Januari 2026 ketika DR mengajukan permohonan cek plotting sebagai salah satu syarat pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Menurut pelapor, setelah proses pengajuan tersebut, data pribadi dan dokumen permohonannya diduga diketahui pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan proses pelayanan.
Akibat dugaan kebocoran tersebut, pelapor mengaku menerima teror dan intervensi dari pihak lain sehingga mengalami tekanan psikologis dan rasa takut.
Sebelum melapor ke Polda Lampung, melalui kuasa hukumnya, Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, pelapor telah mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung pada 28 Januari 2026.
Namun, menurut pelapor, surat keberatan tersebut tidak memperoleh tanggapan dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
“Setelah surat keberatan melalui kuasa saya tidak mendapat tanggapan dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terkait dugaan terbukanya data pribadi dan dokumen permohonan pelayanan publik, saya kemudian membuat laporan resmi ke Polda Lampung,” ujar DR.
Hingga berita ini ditayangkan, proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung masih berlangsung. Penetapan status hukum maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Redaksi





