KABUPATEN SERANG| SUARAGEMPUR.COM – Sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kekecewaan terhadap pelayanan proses pengajuan klaim di Kantor Cabang Serang Cikande. Mereka menilai proses yang seharusnya dapat berjalan mudah dan cepat justru mengalami kendala, khususnya terkait penggunaan surat kuasa dari kantor hukum, Senin (3/8/2026).
Menurut peserta, surat kuasa yang digunakan telah dibuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, dokumen tersebut disebut masih menjadi kendala dalam proses verifikasi sehingga pengajuan klaim dinilai berlangsung lebih lama dan berbelit.
Peserta berharap BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memberikan pelayanan yang profesional, transparan, serta tidak mempersulit masyarakat selama seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Peserta berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat menghormati penggunaan surat kuasa yang telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, peserta juga menginginkan agar proses pengajuan klaim dilaksanakan secara mudah, cepat, profesional, transparan, dan tanpa adanya perlakuan yang berpotensi mempersulit selama seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Di sisi lain, peserta meminta agar setiap adanya persyaratan tambahan maupun penolakan terhadap suatu dokumen disampaikan secara tertulis disertai alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut peserta, langkah tersebut penting untuk mewujudkan prinsip pelayanan publik yang mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta berorientasi pada kepentingan dan perlindungan hak-hak peserta.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya. Oleh sebab itu, setiap peserta berhak memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, serta menghormati hak-hak hukum yang dimiliki,” demikian pernyataan yang disampaikan peserta.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang Cikande apabila ingin memberikan penjelasan terkait keluhan tersebut, sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang.
“Hormati Hak Peserta. Permudah Proses Klaim. Tingkatkan Kualitas Pelayanan.”
(RED Suaragempur.com)





