TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Aparat Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial FZ (23) yang diduga mengedarkan obat keras secara ilegal. Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/8/2026) dini hari di sebuah toko yang berada di depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Minggu (2/8/2026).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan, dari tangan FZ petugas menyita 270 butir obat keras jenis Hexymer dan 6 butir Tramadol yang diduga akan diperjualbelikan tanpa izin.
“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam,” ujar Indra Waspada.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Cisoka melalui penyelidikan.
Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas langsung bergerak melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Indra Waspada.
Saat ini, FZ masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.
Atas perbuatannya, FZ dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Sumber: Humas polresta tangerang
Penerbit: Fachri





