TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke PT Yifang CME dan PT Elesun yang berlokasi di kawasan eks PT Freetrend, Kampung Kalanturan, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu (2/8/2026).
Rombongan Wakil Presiden tiba sekitar pukul 10.05 WIB dan disambut jajaran Polda Banten, Polresta Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, serta unsur Forkopimda. Dalam kunjungan tersebut, Wapres meninjau proses produksi rangka motor listrik dan perakitan dinamo sepeda listrik yang diproyeksikan sebagai bagian dari pengembangan industri kendaraan listrik nasional.
Namun, di balik kunjungan kenegaraan tersebut, muncul dugaan serius mengenai pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan yang dikunjungi. Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan praktik yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, mulai dari dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) hingga perlakuan yang disebut pekerja sebagai bentuk eksploitasi yang tidak manusiawi.
Para pekerja mengaku menerima upah bersih sekitar Rp2 juta per bulan, jauh di bawah UMK Kabupaten Tangerang Tahun 2026 sebesar Rp5.210.377. Mereka juga menyebut menerima gaji sekitar Rp3,3 juta, namun dipotong sekitar Rp1,3 juta dengan alasan biaya makan.
Selain itu, para pekerja mengaku diwajibkan bekerja lembur dengan bayaran sekitar Rp10.000 per jam. Mereka juga menyampaikan adanya ketidakjelasan status hubungan kerja karena disebut kerap dipindahkan ke perusahaan alih daya, termasuk OS Sinar Bungkuk, yang menurut mereka berdampak pada hilangnya kepastian perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.
Lebih jauh, para pekerja mengaku selama perusahaan beroperasi belum pernah mengetahui adanya pemeriksaan dari instansi ketenagakerjaan.
Salah satu pengakuan yang paling menyita perhatian adalah dugaan bahwa saat kunjungan Wakil Presiden berlangsung, para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari area perusahaan dan akses mereka dibatasi dengan pengawasan ketat petugas keamanan. Pengakuan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti benar, persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran administratif ketenagakerjaan, melainkan berpotensi mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembayaran upah di bawah UMK merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Rustam, apabila terbukti terdapat praktik pembayaran upah di bawah UMK, pengurangan upah secara tidak sah, pemaksaan kerja, pembatasan kebebasan pekerja, maupun penyalahgunaan sistem alih daya, maka seluruh dugaan tersebut harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK. Apabila terbukti, hal tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jika kemudian ditemukan adanya unsur pemaksaan kerja, pengurangan upah secara melawan hukum, hingga pembatasan kebebasan pekerja, maka aparat penegak hukum wajib mendalami apakah terdapat unsur tindak pidana lain yang lebih berat,” tegas Rustam.
Rustam juga menegaskan bahwa dirinya tidak menyalahkan Wakil Presiden karena kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas kenegaraan. Namun, ia mempertanyakan pihak-pihak yang merekomendasikan perusahaan tersebut sebagai lokasi kunjungan resmi.
“Saya meyakini Bapak Wakil Presiden datang dalam rangka menjalankan tugas negara. Yang perlu dipertanyakan adalah siapa yang merekomendasikan lokasi ini apabila benar terdapat dugaan pelanggaran serius yang selama ini tidak tersentuh pengawasan. Hal itu harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari instansi ketenagakerjaan apabila benar selama bertahun-tahun tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
1.Desk Ketenagakerjaan Polri segera melakukan penyelidikan atas dugaan pembayaran upah di bawah UMK.
2.Menyelidiki dugaan adanya pemaksaan kerja, pembatasan kebebasan pekerja, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya apabila memenuhi unsur tindak pidana.
3.Disnaker Provinsi Banten dan Disnaker Kabupaten Tangerang segera melakukan inspeksi mendadak, memeriksa slip gaji, kontrak kerja, daftar pekerja, serta dokumen ketenagakerjaan lainnya.
4.Mengusut pihak-pihak yang merekomendasikan perusahaan tersebut sebagai lokasi kunjungan apabila ditemukan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran.
5.Memastikan hak-hak pekerja dipulihkan, termasuk pembayaran kekurangan upah apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Rustam menegaskan bahwa kunjungan pejabat negara tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi dugaan pelanggaran hukum.
“Penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun. Jangan sampai kunjungan pejabat negara justru dimanfaatkan untuk menutupi dugaan pelanggaran. Apabila ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara transparan tanpa pandang bulu. Negara wajib hadir melindungi pekerja dan memastikan setiap perusahaan mematuhi hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Yifang CME, PT Elesun, Disnaker Kabupaten Tangerang, Disnaker Provinsi Banten, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. SUARAGEMPUR.COM membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(RED Suaragempur.com)





