KABUPATEN SERANG| SUARAGEMPUR.COM – Dugaan tindakan intimidasi terhadap pekerja yang sedang membentuk Serikat Pekerja FSP TSK KSPSI di PT. Mega Steel Struktur Indonesia, Kabupaten Serang, mencuat setelah sejumlah calon pengurus serikat menyampaikan pengakuannya kepada organisasi, Senin (3/8/2026).
Menurut keterangan salah seorang calon pengurus serikat, oknum Chief Security yang disebut bernama Rudi diduga meminta para pekerja untuk mengundurkan diri dari proses pembentukan serikat pekerja. Permintaan tersebut, menurut pengakuan pekerja, disampaikan dengan alasan bahwa dirinya mendapat perintah dari “bos besar”.
Calon pengurus serikat juga mengaku mendapat ucapan yang dianggap sebagai bentuk ancaman. Menurut keterangannya, oknum Chief Security tersebut mengatakan bahwa para pekerja dapat “dijemput oleh beking perusahaan” dan menyebut perusahaan memiliki beking dari Kopassus. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari calon pengurus serikat dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Selain itu, menurut keterangan yang sama, oknum Chief Security diduga mengarahkan para pekerja untuk membentuk serikat pekerja mandiri serta menyatakan bahwa “serikat luar tidak akan berdiri di perusahaan ini.”
Tidak hanya itu, calon pengurus serikat juga mengaku menerima pernyataan bahwa pihak perusahaan akan mengeluarkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap orang-orang yang mendirikan serikat pekerja. Menurut keterangannya, oknum Chief Security menyampaikan bahwa “bos besar banyak uang dan berani untuk me-PHK” para pekerja yang tetap melanjutkan pembentukan serikat.
Apabila keterangan tersebut benar, tindakan tersebut sangat disayangkan karena dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap hak pekerja untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja. Kebebasan berserikat merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan lainnya.
FSP TSK KSPSI menyatakan akan mengumpulkan bukti-bukti serta meminta klarifikasi dari pihak terkait. Organisasi menegaskan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya dugaan intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi kebebasan berserikat.
Pimpinan Pusat FSP TSK KSPSI menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini melalui mekanisme organisasi serta langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Mega Steel Struktur Indonesia maupun oknum Chief Security yang disebut dalam keterangan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak perusahaan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Reporter: Risky
Penerbit: Fachri





