SERANG | SUARAGEMPUR.COM – Dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja mencuat di PT Mega Steel Struktur Indonesia. Dua pengurus serikat pekerja, Sutriadi dan Casmadi, diberhentikan dari pekerjaannya setelah terlibat dalam pembentukan serikat pekerja di lingkungan perusahaan, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para pekerja, sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Sutriadi dan Casmadi, lima pekerja yang tercatat sebagai pengurus serikat lebih dahulu dipanggil oleh staf HRD bernama Afandi bersama Kepala Pengamanan perusahaan, Rudi. Dalam pertemuan tersebut, para pekerja mengaku diminta mengundurkan diri dari kepengurusan serikat dan diduga mendapat ancaman akan di-PHK apabila tetap mempertahankan keanggotaannya.
Pada Kamis (5/8/2026), Sutriadi yang menjabat sebagai Ketua Serikat bersama Casmadi resmi diberhentikan oleh perusahaan. Berdasarkan informasi yang diterima, perusahaan beralasan keduanya diduga melakukan ancaman terhadap pihak HRD.
Sutriadi membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan kepada pihak HRD bukanlah ancaman, melainkan penegasan bahwa serikat pekerja yang telah dibentuk harus tetap berdiri sesuai hak konstitusional para pekerja.
“Saya tidak pernah mengancam HRD. Saya hanya pernah mengatakan bahwa apa pun yang terjadi, serikat yang kami bentuk harus tetap berdiri. Kalau Bapak menghalangi, Bapak tahu konsekuensinya,” ujar Sutriadi.
Ia menegaskan, kalimat tersebut merujuk pada konsekuensi hukum apabila ada pihak yang menghalangi kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan ancaman kekerasan.
Hal senada disampaikan Casmadi. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menceritakan peristiwa lama yang pernah terjadi di perusahaan, bukan bermaksud mengintimidasi ataupun mengancam pihak HRD.
“Saya hanya bercerita bahwa dulu pernah ada karyawan yang membawa pisau dan ingin menusuk HRD, tetapi orangnya sudah keluar dari perusahaan. Saya hanya menyampaikan cerita itu, bukan mengancam siapa pun,” kata Casmadi.
Para pekerja menilai alasan PHK tersebut tidak berdasar dan diduga berkaitan dengan aktivitas pembentukan serikat pekerja. Mereka menyebut serikat yang dibentuk telah diajukan pencatatannya kepada instansi berwenang sejak 13 Juli 2026.
Hak pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja dijamin dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang melarang tindakan menghalangi atau memaksa pekerja dalam menjalankan hak berserikat. Apabila terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai praktik union busting yang memiliki konsekuensi hukum.
Kasus ini telah dilaporkan kepada Pimpinan Pusat FSP TSK KSPSI. Pihak serikat menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat dugaan PHK dan dugaan pemberangusan serikat pekerja yang terjadi di perusahaan tersebut.
Selain menempuh jalur hukum, Pimpinan Daerah FSP TSK KSPSI Provinsi Banten juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Mega Steel Struktur Indonesia apabila tidak ditemukan penyelesaian dalam waktu dekat.
Wakil Ketua Pimpinan Daerah FSP TSK KSPSI Provinsi Banten, Ahmad Farata Muda, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah federasi yang tergabung dalam Konfederasi KSPSI, termasuk Ketua DPC LEM Kabupaten Tangerang Suhendra, S.H., guna menggalang aksi solidaritas bersama federasi lainnya seperti KEP, RTMM, dan KAHUT. Aksi tersebut diperkirakan akan melibatkan sekitar 1.000 massa dari berbagai federasi serikat pekerja.
Di sisi lain, pihak serikat juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum dari instansi ketenagakerjaan. Dugaan itu muncul berdasarkan keterangan yang disebut disampaikan oleh Kepala Pengamanan perusahaan, Rudi, kepada perwakilan serikat dan media pada 4 Agustus 2026.
Menurut pihak serikat, Rudi menyebut perusahaan diberikan waktu selama satu minggu oleh seorang oknum di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang untuk menyelesaikan atau menahan proses pembentukan serikat pekerja di perusahaan. Namun demikian, identitas oknum yang dimaksud tidak disebutkan.
Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa klaim dari pihak serikat dan belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, pihak serikat meminta instansi terkait melakukan penyelidikan secara transparan apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.
Melalui pernyataan resminya, FSP TSK KSPSI mendesak PT Mega Steel Struktur Indonesia membatalkan PHK terhadap Sutriadi dan Casmadi, menghentikan segala bentuk dugaan intimidasi terhadap pekerja yang bergabung dalam serikat pekerja, menghormati kebebasan berserikat sesuai ketentuan perundang-undangan, meminta Dinas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan praktik union busting, serta mendorong aparat penegak hukum menyelidiki apabila ditemukan unsur pidana terkait dugaan penghalangan kebebasan berserikat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mega Steel Struktur Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari perusahaan maupun instansi terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Reporter: Risky
Penerbit: Fachri





