SERANG | SUARAGEMPUR.COM – Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran terkait dugaan pelanggaran hak pekerja dan dugaan pemberangusan serikat pekerja di PT Mega Steel Struktur Indonesia dipastikan akan segera dilaksanakan sesuai jadwal. Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK) KSPSI Provinsi Banten menegaskan seluruh persiapan telah matang, dengan ribuan massa siap bergerak pada 12–13 Agustus 2026 di kawasan perusahaan yang berlokasi di Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Ketua PD FSP TSK KSPSI Provinsi Banten, Rustam Effendi, mengatakan aksi tersebut bukan sekadar bentuk protes, melainkan perjuangan untuk menegakkan hak konstitusional para pekerja yang dinilai telah dilanggar.
“Kami sudah menempuh jalur prosedural, namun respons yang kami terima justru pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan intimidasi. Karena itu, jalan damai bersama rakyat menjadi langkah terakhir yang kami tempuh,” tegas Rustam, Kamis (6/8/2026).
Diperkirakan lebih dari 1.000 orang akan mengikuti aksi tersebut. Massa berasal dari berbagai elemen serikat pekerja, organisasi buruh, hingga masyarakat yang memberikan dukungan terhadap perjuangan para pekerja.
Dalam aksi itu, massa akan menuntut agar PT Mega Steel Struktur Indonesia membatalkan PHK terhadap Sutriadi dan Casmadi, dua pekerja yang diberhentikan setelah aktif mendirikan unit serikat pekerja di lingkungan perusahaan. Selain itu, para peserta aksi juga mendesak agar seluruh dugaan praktik intimidasi, tawaran suap, serta intervensi manajemen yang dinilai melemahkan kebebasan berserikat segera dihentikan.
Serikat pekerja juga menyoroti lambannya proses administrasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang. Hingga kini, menurut pihak serikat, bukti pencatatan serikat pekerja belum juga diterbitkan meskipun masa tunggu selama 21 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku telah terlampaui.
“Kami berjanji aksi ini akan berjalan damai, tertib, dan sesuai aturan. Namun kami tidak akan mundur satu inci pun. Keadilan bagi rekan-rekan kami dan hak untuk berserikat harus ditegakkan,” tandas Rustam.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum, pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan aksi telah disampaikan kepada Polda Banten dan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran penyampaian aspirasi para pekerja selama aksi berlangsung.
Penerbit: Fachri





