BANTEN | SUARAGEMPUR.COM – Pimpinan Daerah FSP TSK KSPSI Provinsi Banten menyampaikan bahwa surat pemberitahuan aksi unjuk rasa di PT. Mega Steel Struktur Indonesia secara resmi telah disampaikan pada hari ini kepada Polda Banten, Polres Serang, Dinas Ketenagakerjaan, serta manajemen perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kamis(6/8/2026).
Aksi unjuk rasa direncanakan akan melibatkan sekitar 3.000 massa aksi yang berasal dari jajaran Konfederasi KSPSI Provinsi Banten. Berdasarkan hasil konsolidasi sementara yang disampaikan oleh para koordinator lapangan, hingga saat ini telah terkumpul sekitar 2.400 peserta aksi, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah menjelang pelaksanaan aksi.
Koordinator lapangan dari wilayah Kabupaten Serang adalah Ahmad Farata Muda dan Riski Regi Gemelar, sedangkan koordinator lapangan dari Kota dan Kabupaten Tangerang adalah Moh. Asnawi, S.H.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) di PT. Mega Steel Struktur Indonesia. Menurut pihak serikat pekerja, terdapat dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua orang pengurus serikat tanpa alasan yang jelas. Selain itu, pihak serikat juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum perusahaan, yaitu Afandi, Arya, dan Rudi F. selaku Kepala Security, yang menurut mereka bertanggung jawab atas permasalahan tersebut.
Pihak serikat juga menyampaikan adanya dugaan keterlambatan proses pencatatan serikat pekerja yang menurut mereka melibatkan oknum di Dinas Ketenagakerjaan. Dugaan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua PD FSP TSK KSPSI Provinsi Banten, Rustam Efendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa apabila benar terbukti terjadi tindakan pemberangusan serikat pekerja, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026 hingga Kamis, 13 Agustus 2026. Apabila dalam pelaksanaannya tidak diperoleh penyelesaian yang memadai melalui dialog dan perundingan, pihak serikat menyatakan bahwa bentuk dan kelanjutan aksi akan diputuskan berdasarkan hasil evaluasi dan mekanisme organisasi.
PD FSP TSK KSPSI Provinsi Banten berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog yang konstruktif, menghormati kebebasan berserikat sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan, serta menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif selama penyampaian pendapat di muka umum berlangsung.
Reporter: Risky
Penerbit: Fachri





