LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Riski Saputra bin Ismail mempersoalkan cara aparat Polres Lampung Timur menyampaikan salinan surat perintah penangkapan setelah penangkapan yang berlangsung di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (19/8/2026).
Menurut keterangan pihak keluarga, salinan surat perintah penangkapan tersebut tidak diserahkan langsung kepada keluarga di kediaman mereka. Surat itu disebut justru dititipkan di Polsek Jabung.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Jabung, Bripka Toro Mahendra, disebut menghubungi keluarga dan meminta agar surat tersebut diambil sendiri di kantor polisi.
Radin Saleh kemudian datang ke Polsek Jabung dan bertemu langsung dengan Kanit Reskrim untuk mengambil surat tersebut.
Pihak keluarga menilai cara penyampaian surat pada malam hari tersebut tidak mencerminkan pelayanan yang semestinya, terlebih keluarga mengaku sedang berada dalam suasana duka setelah Sakdiyah meninggal dunia. Menurut keterangan keluarga, Sakdiyah mengalami kondisi yang memburuk setelah diduga mengalami syok ketika aparat datang melakukan penangkapan.
Dalam surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/81/VIII/RES.1.8./2026/Sat Reskrim, tertanggal 19 Agustus 2026, tercantum perintah agar petugas memberikan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka serta menyerahkan satu lembar tembusan kepada keluarga tersangka atau pihak yang ditunjuk dalam waktu paling lama satu hari sejak penangkapan dilakukan.
Namun, berdasarkan keterangan pihak keluarga, tembusan tersebut baru diperoleh setelah Radin Saleh datang ke Polsek Jabung untuk mengambilnya.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari keluarga mengenai mekanisme penyerahan surat tersebut.
Mengapa surat tidak diserahkan langsung kepada keluarga? Mengapa surat tersebut dititipkan di Polsek Jabung dan keluarga kemudian diminta mengambilnya sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain persoalan waktu dan cara penyerahan, keluarga juga meminta klarifikasi mengenai kolom tanda terima yang terdapat pada lembar kedua surat.
Dalam dokumen tersebut tercantum keterangan bahwa surat telah diserahkan kepada tersangka dan satu lembar tembusannya kepada keluarga tersangka atau kuasa hukum.
Pada bagian penerima tercantum nama dan tanda tangan Riski Saputra bin Ismail, sedangkan pihak yang menyerahkan tercantum Aiptu Arif Darmawan, S.H.
Sementara itu, pihak keluarga menyatakan bahwa tembusan untuk keluarga baru mereka peroleh setelah Radin Saleh mengambil surat tersebut di Polsek Jabung.
Perbedaan antara keterangan pihak keluarga dan dokumen tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak Polres Lampung Timur agar tidak menimbulkan persepsi berbeda mengenai proses administrasi penangkapan.
Atas persoalan tersebut, keluarga meminta Propam Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap proses penangkapan, termasuk waktu dan mekanisme penyerahan surat, pihak yang menitipkan surat di Polsek Jabung, serta kesesuaian keterangan pada kolom tanda terima dengan proses yang sebenarnya terjadi.
Menurut keluarga, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai selembar surat, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hak keluarga, transparansi prosedur, serta etika aparat ketika berhadapan dengan masyarakat yang sedang mengalami musibah.
“Menangkap orang yang diduga melakukan kesalahan silakan, tetapi SOP, etika, dan kemanusiaan harus tetap dijalankan. Jangan memperlakukan keluarga seolah-olah tidak memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan,” ujar pihak keluarga.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari Polres Lampung Timur maupun Kanit Reskrim Polsek Jabung terkait alasan surat tersebut dititipkan di Polsek dan keluarga diminta mengambilnya pada pukul 23.00 WIB.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, maupun seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Penerbit: fachri





