Surat Bertanggal 19 Agustus Jadwalkan Rapat 13 Agustus, Administrasi Disnakertrans Serang Dipertanyakan

SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Kejanggalan administrasi dalam sebuah surat resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menjadi sorotan. Surat bernomor 500.15.15.1/351/Disnakertrans/2026 tercatat bertanggal 19 Agustus 2026, namun di dalamnya tercantum agenda pertemuan yang dijadwalkan pada 13 Agustus 2026.

Artinya, agenda pertemuan tersebut tercantum enam hari sebelum surat resmi diterbitkan.

Surat itu berkaitan dengan rencana pertemuan mediasi penyelesaian persoalan hubungan industrial. Dalam surat disebutkan agenda tersebut ditujukan kepada Ketua PD FSP TSK–KSPSI Provinsi Banten, dengan rencana pertemuan bersama pejabat Bidang Hubungan Industrial, yakni TB. Ana Supriatna, S.Sos. dan Saptian Habib Maulida, S.Sos.

Pertemuan disebut dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB di kantor Disnakertrans Kabupaten Serang. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, S.H., M.M.

Perbedaan tanggal tersebut kemudian dipersoalkan pihak serikat pekerja. Mereka menilai kesalahan pencantuman tanggal pada dokumen resmi perlu mendapatkan penjelasan, terlebih surat tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian persoalan hubungan industrial.

Pihak PD FSP TSK–KSPSI Provinsi Banten mempertanyakan bagaimana sebuah surat yang diterbitkan pada 19 Agustus dapat menjadwalkan agenda pada 13 Agustus.

Menurut pihak serikat, kekeliruan administrasi dalam dokumen resmi tidak semestinya dianggap persoalan sepele karena dokumen tersebut menjadi bagian dari proses komunikasi dan administrasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Mereka juga meminta agar Disnakertrans Kabupaten Serang memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab perbedaan tanggal tersebut.

Pihak serikat mendesak Disnakertrans Kabupaten Serang untuk segera melakukan klarifikasi dan, apabila memang terdapat kesalahan administratif, menerbitkan dokumen perbaikan dengan tanggal serta agenda yang sesuai.

Selain persoalan surat tersebut, mereka juga meminta agar proses pencatatan serikat pekerja di PT Mega Steel yang disebut telah berlangsung cukup lama tidak kembali terkendala persoalan administratif.

Pihak serikat berharap proses penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Disnakertrans Kabupaten Serang mengenai alasan surat bertanggal 19 Agustus 2026 tersebut mencantumkan agenda pertemuan pada 13 Agustus 2026.

Belum dapat dipastikan apakah perbedaan tanggal tersebut merupakan kesalahan administratif, kesalahan pengetikan, atau terdapat penjelasan lain dari pihak penerbit surat.

Konfirmasi kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Serang penting dilakukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi asumsi di tengah proses penyelesaian hubungan industrial.

Pertanyaan mengenai ketepatan administrasi pun kini menunggu jawaban resmi dari Disnakertrans Kabupaten Serang.

Penerbit: fachri

  • Related Posts

    Nenek Sakdiyah Meninggal Usai Diduga Terkejut Saat Polisi Gerebek Rumah di Jabung, Warga Minta Prosedur Diselidiki

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Duka menyelimuti warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, setelah seorang nenek bernama Sakdiyah meninggal dunia usai mengalami kejadian yang diduga membuatnya terkejut…

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra Lampung Tengah Tahun 2024, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius dan Usut Tuntas

    LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Taufan Zakaria, S.H, M.H yang baru dilantik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Surat Bertanggal 19 Agustus Jadwalkan Rapat 13 Agustus, Administrasi Disnakertrans Serang Dipertanyakan

    Surat Bertanggal 19 Agustus Jadwalkan Rapat 13 Agustus, Administrasi Disnakertrans Serang Dipertanyakan

    Nenek Sakdiyah Meninggal Usai Diduga Terkejut Saat Polisi Gerebek Rumah di Jabung, Warga Minta Prosedur Diselidiki

    Nenek Sakdiyah Meninggal Usai Diduga Terkejut Saat Polisi Gerebek Rumah di Jabung, Warga Minta Prosedur Diselidiki

    Kemeriahan HUT RI ke-81 Pecah di Stadion Atletik Kemiri, Karnaval 7 Desa Warga Unjuk Kreativitas

    Kemeriahan HUT RI ke-81 Pecah di Stadion Atletik Kemiri, Karnaval 7 Desa Warga Unjuk Kreativitas

    Detik-Detik Paskibra Kecamatan Kemiri Kibarkan Sang Merah Putih di HUT RI ke-81

    Detik-Detik Paskibra Kecamatan Kemiri Kibarkan Sang Merah Putih di HUT RI ke-81

    LSI-LBI CUP 2026 Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pererat Silaturahmi dan Sportivitas Antar Karyawan

    LSI-LBI CUP 2026 Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pererat Silaturahmi dan Sportivitas Antar Karyawan

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra Lampung Tengah Tahun 2024, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius dan Usut Tuntas

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra Lampung Tengah Tahun 2024, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius dan Usut Tuntas

    NO COPY