Surat Bertanggal 19 Agustus Jadwalkan Rapat 13 Agustus, Administrasi Disnakertrans Serang Dipertanyakan

SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Kejanggalan administrasi dalam sebuah surat resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menjadi sorotan. Surat bernomor 500.15.15.1/351/Disnakertrans/2026 tercatat bertanggal 19 Agustus 2026, namun di dalamnya tercantum agenda pertemuan yang dijadwalkan pada 13 Agustus 2026.

Artinya, agenda pertemuan tersebut tercantum enam hari sebelum surat resmi diterbitkan.

Surat itu berkaitan dengan rencana pertemuan mediasi penyelesaian persoalan hubungan industrial. Dalam surat disebutkan agenda tersebut ditujukan kepada Ketua PD FSP TSK–KSPSI Provinsi Banten, dengan rencana pertemuan bersama pejabat Bidang Hubungan Industrial, yakni TB. Ana Supriatna, S.Sos. dan Saptian Habib Maulida, S.Sos.

Pertemuan disebut dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB di kantor Disnakertrans Kabupaten Serang. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, S.H., M.M.

Perbedaan tanggal tersebut kemudian dipersoalkan pihak serikat pekerja. Mereka menilai kesalahan pencantuman tanggal pada dokumen resmi perlu mendapatkan penjelasan, terlebih surat tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian persoalan hubungan industrial.

Pihak PD FSP TSK–KSPSI Provinsi Banten mempertanyakan bagaimana sebuah surat yang diterbitkan pada 19 Agustus dapat menjadwalkan agenda pada 13 Agustus.

Menurut pihak serikat, kekeliruan administrasi dalam dokumen resmi tidak semestinya dianggap persoalan sepele karena dokumen tersebut menjadi bagian dari proses komunikasi dan administrasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Mereka juga meminta agar Disnakertrans Kabupaten Serang memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab perbedaan tanggal tersebut.

Pihak serikat mendesak Disnakertrans Kabupaten Serang untuk segera melakukan klarifikasi dan, apabila memang terdapat kesalahan administratif, menerbitkan dokumen perbaikan dengan tanggal serta agenda yang sesuai.

Selain persoalan surat tersebut, mereka juga meminta agar proses pencatatan serikat pekerja di PT Mega Steel yang disebut telah berlangsung cukup lama tidak kembali terkendala persoalan administratif.

Pihak serikat berharap proses penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Disnakertrans Kabupaten Serang mengenai alasan surat bertanggal 19 Agustus 2026 tersebut mencantumkan agenda pertemuan pada 13 Agustus 2026.

Belum dapat dipastikan apakah perbedaan tanggal tersebut merupakan kesalahan administratif, kesalahan pengetikan, atau terdapat penjelasan lain dari pihak penerbit surat.

Konfirmasi kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Serang penting dilakukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi asumsi di tengah proses penyelesaian hubungan industrial.

Pertanyaan mengenai ketepatan administrasi pun kini menunggu jawaban resmi dari Disnakertrans Kabupaten Serang.

Penerbit: fachri

  • Related Posts

    Tawuran di Cibadak, Polsek Cikupa Amankan Seorang Pelajar

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang meng aman seorang pelajar yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Raya Serang Km 22,5, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Rabu (21/20/2026) malam.…

    Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

    DELI SERDANG | SUARAGEMPUR.COM — Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Tawuran di Cibadak, Polsek Cikupa Amankan Seorang Pelajar

    • By EKO
    • Oktober 23, 2026
    • 5 views
    Tawuran di Cibadak, Polsek Cikupa Amankan Seorang Pelajar

    Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

    Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

    Grebek Rantau Panjang, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 6 Orang Pengguna Narkoba

    Grebek Rantau Panjang, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 6 Orang Pengguna Narkoba

    Tiga Organisasi Serikat Pekerja Bentuk AB3 Serang Raya, Satukan Perjuangan Buruh

    Tiga Organisasi Serikat Pekerja Bentuk AB3 Serang Raya, Satukan Perjuangan Buruh

    Rangkain Hari Jadi, Humas Polresta Tangerang Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

    • By EKO
    • Oktober 22, 2026
    • 8 views
    Rangkain Hari Jadi, Humas Polresta Tangerang Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

    Anggaran Pemeliharaan Rp875 Juta di BBMP Banten Disorot GERAM, 12 Item Pekerjaan Dipertanyakan

    Anggaran Pemeliharaan Rp875 Juta di BBMP Banten Disorot GERAM, 12 Item Pekerjaan Dipertanyakan

    NO COPY