Sita HP Milik Almarhumah Sakdiyah Bukan Milik Tersangka! Media Minta Ketegasan, Kasat Reskrim Belum Juga Merespon

LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Masalah penyitaan barang bukti yang dinilai kurang teliti masih menambah beban duka keluarga almarhumah Sakdiyah. Handphone milik mendiang yang hanya dipakai sementara oleh tersangka cucunya tetap disita petugas, padahal sudah jelas diklaim milik sah keluarga dan tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana yang diselidiki, Minggu (23/8/2026).

Upaya awak media menghubungi langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu M. Iksir, untuk meminta penjelasan sekaligus mendesak pengembalian barang milik warga sipil itu hingga kini belum mendapat jawaban sama sekali.

Mursalin selaku keluarga telah menjelaskan dengan tegas bahwa unit telepon genggam yang ikut disita saat operasi penangkapan adalah milik pribadi almarhumah Sakdiyah, dibeli sendiri untuk kebutuhan sehari-hari. Saat kejadian, cucunya hanya sedang meminjam dan menggunakannya sebentar.

“Saya yang membelikan khusus untuk ibu. Sungguh milik kami, bukan milik tersangka. Saya heran dan bertanya-tanya mengapa tetap dibawa petugas dan belum dikembalikan juga,” keluh Mursalin yang masih merasakan kejanggalan penanganan sejak awal kejadian.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku tegas dalam KUHAP serta Peraturan Kapolri, hanya barang yang berhubungan erat, dipakai atau dihasilkan dari tindak pidana yang boleh dijadikan barang bukti dan disita.

Jika sudah dapat dipastikan barang milik warga sipil yang tidak bersalah dan tidak memiliki kaitan dengan kasus, maka kewajiban aparat adalah segera mengembalikannya kepada pemilik yang sah — tidak boleh ditahan berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.

Untuk melengkapi pemberitaan dan mendesak kepastian hukum yang adil, awak media telah mengirimkan pesan tertulis melalui saluran komunikasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu M. Iksir — yang baru saja menjabat menggantikan AKP Stefanus Boyoh — meminta penjelasan dasar penyitaan dan jadwal pengembaliannya.

Hingga batas waktu pemberitaan ini diterbitkan, belum ada tanggapan, penjelasan singkat maupun kabar apa pun yang disampaikan.

Masyarakat pun bertanya: Mengapa hal yang seharusnya mudah diluruskan sesuai hukum justru lambat diselesaikan? Apakah hak pemilik barang yang tidak bersalah harus menunggu lama hanya karena kurang tanggapnya petugas?

Awak media tetap bersedia menunggu tanggapan resmi agar proses penegakan hukum terlihat adil, terbuka, dan tetap menjaga hak-hak warga sipil yang sudah berduka, (RED) .

  • Related Posts

    Penuh Gelak Tawa dan Kebersamaan, Warga Kp. Cibadak Rayakan HUT RI ke-81 dengan Meriah

    SERANG|SUARAGEMPUR.COM — Semangat kemerdekaan begitu terasa di Kampung Cibadak RT 10/RW 03, Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Warga sukses menggelar pesta rakyat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun…

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Soroti PT Panpan Lucky Indonesia, Diduga Bayar Upah di Bawah UMK 2026, Disnaker Didesak Bertindak

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tangerang. Kali ini, PT Panpan Lucky Indonesia, perusahaan produsen pintu baja yang berlokasi di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Penuh Gelak Tawa dan Kebersamaan, Warga Kp. Cibadak Rayakan HUT RI ke-81 dengan Meriah

    Penuh Gelak Tawa dan Kebersamaan, Warga Kp. Cibadak Rayakan HUT RI ke-81 dengan Meriah

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Soroti PT Panpan Lucky Indonesia, Diduga Bayar Upah di Bawah UMK 2026, Disnaker Didesak Bertindak

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Soroti PT Panpan Lucky Indonesia, Diduga Bayar Upah di Bawah UMK 2026, Disnaker Didesak Bertindak

    Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pemdes Jayanti Gelar Beragam Perlombaan di Perumahan Jayanti Resident

    Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pemdes Jayanti Gelar Beragam Perlombaan di Perumahan Jayanti Resident

    Antusias Masyarakat Desa Talagasari Meriahkan Gebyar Jalan Santai

    Antusias Masyarakat Desa Talagasari Meriahkan Gebyar Jalan Santai

    Sita HP Milik Almarhumah Sakdiyah Bukan Milik Tersangka! Media Minta Ketegasan, Kasat Reskrim Belum Juga Merespon

    Sita HP Milik Almarhumah Sakdiyah Bukan Milik Tersangka! Media Minta Ketegasan, Kasat Reskrim Belum Juga Merespon

    Lewat 20 Hari Lebih! PT Yifang CME dan Elesun Dinilai “Kebal Hukum”: Dugaan Bayar Upah di Bawah UMK Nyata Terdengar, tapi Belum Ada Satu Tindakan dari Pemerintah!  

    Lewat 20 Hari Lebih! PT Yifang CME dan Elesun Dinilai “Kebal Hukum”: Dugaan Bayar Upah di Bawah UMK Nyata Terdengar, tapi Belum Ada Satu Tindakan dari Pemerintah!   

    NO COPY