Sita HP Milik Almarhumah Sakdiyah Bukan Milik Tersangka! Media Minta Ketegasan, Kasat Reskrim Belum Juga Merespon

LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Masalah penyitaan barang bukti yang dinilai kurang teliti masih menambah beban duka keluarga almarhumah Sakdiyah. Handphone milik mendiang yang hanya dipakai sementara oleh tersangka cucunya tetap disita petugas, padahal sudah jelas diklaim milik sah keluarga dan tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana yang diselidiki, Minggu (23/8/2026).

Upaya awak media menghubungi langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu M. Iksir, untuk meminta penjelasan sekaligus mendesak pengembalian barang milik warga sipil itu hingga kini belum mendapat jawaban sama sekali.

Mursalin selaku keluarga telah menjelaskan dengan tegas bahwa unit telepon genggam yang ikut disita saat operasi penangkapan adalah milik pribadi almarhumah Sakdiyah, dibeli sendiri untuk kebutuhan sehari-hari. Saat kejadian, cucunya hanya sedang meminjam dan menggunakannya sebentar.

“Saya yang membelikan khusus untuk ibu. Sungguh milik kami, bukan milik tersangka. Saya heran dan bertanya-tanya mengapa tetap dibawa petugas dan belum dikembalikan juga,” keluh Mursalin yang masih merasakan kejanggalan penanganan sejak awal kejadian.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku tegas dalam KUHAP serta Peraturan Kapolri, hanya barang yang berhubungan erat, dipakai atau dihasilkan dari tindak pidana yang boleh dijadikan barang bukti dan disita.

Jika sudah dapat dipastikan barang milik warga sipil yang tidak bersalah dan tidak memiliki kaitan dengan kasus, maka kewajiban aparat adalah segera mengembalikannya kepada pemilik yang sah — tidak boleh ditahan berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.

Untuk melengkapi pemberitaan dan mendesak kepastian hukum yang adil, awak media telah mengirimkan pesan tertulis melalui saluran komunikasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu M. Iksir — yang baru saja menjabat menggantikan AKP Stefanus Boyoh — meminta penjelasan dasar penyitaan dan jadwal pengembaliannya.

Hingga batas waktu pemberitaan ini diterbitkan, belum ada tanggapan, penjelasan singkat maupun kabar apa pun yang disampaikan.

Masyarakat pun bertanya: Mengapa hal yang seharusnya mudah diluruskan sesuai hukum justru lambat diselesaikan? Apakah hak pemilik barang yang tidak bersalah harus menunggu lama hanya karena kurang tanggapnya petugas?

Awak media tetap bersedia menunggu tanggapan resmi agar proses penegakan hukum terlihat adil, terbuka, dan tetap menjaga hak-hak warga sipil yang sudah berduka, (RED) .

  • Related Posts

    Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

    DELI SERDANG | SUARAGEMPUR.COM — Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua…

    Grebek Rantau Panjang, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 6 Orang Pengguna Narkoba

    DELI SERDANG | SUARAGEMPUR.COM – Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan enam orang di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Jumat (16/10/2026). Satu orang diamankan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

    Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

    Grebek Rantau Panjang, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 6 Orang Pengguna Narkoba

    Grebek Rantau Panjang, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 6 Orang Pengguna Narkoba

    Tiga Organisasi Serikat Pekerja Bentuk AB3 Serang Raya, Satukan Perjuangan Buruh

    Tiga Organisasi Serikat Pekerja Bentuk AB3 Serang Raya, Satukan Perjuangan Buruh

    Rangkain Hari Jadi, Humas Polresta Tangerang Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

    • By EKO
    • Oktober 22, 2026
    • 8 views
    Rangkain Hari Jadi, Humas Polresta Tangerang Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

    Anggaran Pemeliharaan Rp875 Juta di BBMP Banten Disorot GERAM, 12 Item Pekerjaan Dipertanyakan

    Anggaran Pemeliharaan Rp875 Juta di BBMP Banten Disorot GERAM, 12 Item Pekerjaan Dipertanyakan

    Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

    Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

    NO COPY