Lewat 20 Hari Lebih! PT Yifang CME dan Elesun Dinilai “Kebal Hukum”: Dugaan Bayar Upah di Bawah UMK Nyata Terdengar, tapi Belum Ada Satu Tindakan dari Pemerintah!  

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Sudah lebih dari dua puluh hari berlalu sejak kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME dan PT Elesun di kawasan Balaraja, 30 Juli lalu. Selama waktu itu, keluhan serikat pekerja membongkar fakta pelanggaran berat: upah jauh di bawah batas resmi UMK Kabupaten Tangerang 2026 sebesar Rp5.210.377, pemotongan sepihak, upah tambah waktu murah, hingga perlakuan membatasi gerak pekerja saat kunjungan berlangsung, Sabtu(22/8/2026).

Namun yang membuat hati panas dan mempertanyakan keadilan: hingga hari ini, lewat masa lebih dari 20 hari, seolah-olah perusahaan ini tertutup pelindung kuat tetap beroperasi seperti biasa, belum tersentuh pemeriksaan serius apapun dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Banten.

Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., menegaskan tajam: apa yang dilakukan perusahaan itu bukan kesalahan kecil, melainkan Tindak Pidana Kejahatan tertulis jelas dalam Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta perubahannya! Ancaman tegas: penjara satu hingga empat tahun, denda seratus juta sampai empat ratus juta rupiah.

“Sudah lewat lebih dari 20 hari! Kami bertanya dengan lantang: mengapa PT Yifang seolah-olah kebal hukum? Apakah karena baru saja dikunjungi Wakil Presiden, lalu kesalahan nyata dibiarkan dilupakan begitu saja? Apakah aturan hukum hanya berlaku untuk usaha kecil dan rakyat biasa saja?”

Rustam menambahkan keprihatinan mendalam: meskipun pimpinan tertinggi provinsi diketahui bertekad tegakkan keadilan, aparatur pelaksana di bawahnya terasa lambat, ragu-ragu, segan menindak—membiarkan pelanggaran berlanjut setiap hari tanpa gangguan sedikitpun.

Selama lebih dari tiga minggu berlalu, keluhan belum berubah: gaji yang diterima masih jauh tertinggal, hak jaminan belum dipulihkan, tidak ada jaminan perbaikan yang dijanjikan. Semua terasa seolah suara buruh dan pemberitaan hanya angin sebentar lalu dibiarkan meredam sendiri tanpa ada yang peduli menuntaskan.

“Lebih dari 20 hari bukan waktu sebentar! Seharusnya sudah turun tim pemeriksa, buka catatan gaji, sidak langsung ke lokasi, berikan penjelasan kepada publik! Bukan membiarkan terus-menerus berjalan seolah tidak ada yang salah sama sekali,” tegas serikat pekerja.

KSPSI mendesak sekali lagi: Jangan biarkan tumbuh anggapan bahwa perusahaan besar yang baru dikunjungi pejabat tinggi bisa bebas melanggar undang-undang tanpa konsekuensi! Segera lakukan pemeriksaan terbuka, periksa catatan pengupahan, jam kerja, status pekerja—jika terbukti bersalah terapkan sanksi maksimal tanpa pandang bulu.

“Kemajuan industri kendaraan listrik nasional tidak akan berharga jika dibangun di atas ketidakadilan yang dibiarkan berlarut-larut lebih dari sebulan lamanya!” pungkas Rustam Effendi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada juga pengumuman jadwal pemeriksaan maupun pernyataan penjelasan resmi dari instansi terkait maupun pihak manajemen kedua perusahaan tersebut.

(Red/SUARAGEMPUR.COM) 

  • Related Posts

    Turnamen Sepak Bola Antar-Kampung di Desa Kemuning Kecamatan Kresek Berujung Ricuh, Panitia Disorot Diduga Tanpa Petugas Keamanan dan Diminta Bertanggung Jawab

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, diwarnai kericuhan dalam pertandingan final turnamen sepak bola antar-kampung…

    Mursalin Bantah Keterangan Polisi, Sebut Ibunya Pingsan Saat Aparat Masuk Rumah

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Mursalin, anak kandung almarhumah Sakdiyah (69), membantah keterangan Polres Lampung Timur terkait kondisi ibunya saat aparat melakukan penindakan di kediamannya. Mursalin menilai klarifikasi yang disampaikan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Lewat 20 Hari Lebih! PT Yifang CME dan Elesun Dinilai “Kebal Hukum”: Dugaan Bayar Upah di Bawah UMK Nyata Terdengar, tapi Belum Ada Satu Tindakan dari Pemerintah!  

    Lewat 20 Hari Lebih! PT Yifang CME dan Elesun Dinilai “Kebal Hukum”: Dugaan Bayar Upah di Bawah UMK Nyata Terdengar, tapi Belum Ada Satu Tindakan dari Pemerintah!   

    Proyek Jalan Cangkudu–Cisoka Rp12,1 Miliar Disorot, Aliansi Peduli Banten Pertanyakan Data Tender hingga Pelaksanaan

    Proyek Jalan Cangkudu–Cisoka Rp12,1 Miliar Disorot, Aliansi Peduli Banten Pertanyakan Data Tender hingga Pelaksanaan

    Turnamen Sepak Bola Antar-Kampung di Desa Kemuning Kecamatan Kresek Berujung Ricuh, Panitia Disorot Diduga Tanpa Petugas Keamanan dan Diminta Bertanggung Jawab

    Turnamen Sepak Bola Antar-Kampung di Desa Kemuning Kecamatan Kresek Berujung Ricuh, Panitia Disorot Diduga Tanpa Petugas Keamanan dan Diminta Bertanggung Jawab

    Mursalin Bantah Keterangan Polisi, Sebut Ibunya Pingsan Saat Aparat Masuk Rumah

    Mursalin Bantah Keterangan Polisi, Sebut Ibunya Pingsan Saat Aparat Masuk Rumah

    Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong Dipercaya Jadi Pembina YLPK PERARI, Perkuat Advokasi dan Perlindungan Konsumen

    Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong Dipercaya Jadi Pembina YLPK PERARI, Perkuat Advokasi dan Perlindungan Konsumen

    Kades Tapos Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warganya Sendiri, Diduga Terkait Penipuan dan Penggelapan Rp1,2 Miliar

    Kades Tapos Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warganya Sendiri, Diduga Terkait Penipuan dan Penggelapan Rp1,2 Miliar

    NO COPY