Proyek Jalan Cangkudu–Cisoka Rp12,1 Miliar Disorot, Aliansi Peduli Banten Pertanyakan Data Tender hingga Pelaksanaan

TANGERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Aliansi Peduli Banten menyoroti proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp12,1 miliar, Sabtu (22/8/2026).

Aliansi meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), membuka secara transparan dokumen perencanaan, proses tender, penetapan penyedia, kontrak hingga pelaksanaan fisik proyek tersebut.

Sorotan itu disampaikan bukan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana. Aliansi menilai terdapat sejumlah data dan kronologi yang perlu dijelaskan agar masyarakat dapat mengetahui apakah seluruh proses pengadaan dan pekerjaan di lapangan telah berjalan sesuai ketentuan.

Berdasarkan papan proyek yang berada di lokasi, pekerjaan Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka memiliki nilai anggaran sekitar Rp12.117.354.000 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, terhitung 27 Juli hingga 23 Desember 2026.

Pekerjaan tersebut dibagi menjadi dua segmen. Segmen 1 disebut memiliki panjang 691 meter dengan nilai kontrak sekitar Rp6,949 miliar dan dikerjakan CV Mulia Arinda. Sedangkan Segmen 2 memiliki panjang 689 meter dengan nilai sekitar Rp5,168 miliar dan dikerjakan CV Wildan Sentosa.

Dengan demikian, total panjang jalan yang ditangani melalui pekerjaan tersebut sekitar 1,380 kilometer.

Aliansi Peduli Banten kemudian mempertanyakan sejumlah hal, salah satunya terkait kronologi proses tender Segmen 2 yang tercatat dalam data pemantauan pengadaan.

Berdasarkan data yang mereka telusuri, paket Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Segmen 2 tercatat dengan kode lelang 10140071000 pada LPSE Kabupaten Tangerang. Paket tersebut berada pada satuan kerja Dinas BMSDA, menggunakan sumber dana APBD 2026 dan masuk kategori pekerjaan konstruksi.

Data tersebut mencantumkan pagu dan HPS sebesar Rp5.303.104.619 serta jadwal proses tender pada 3 Juli sampai 5 Agustus 2026.

Sementara itu, papan proyek di lapangan mencantumkan tanggal mulai pekerjaan pada 27 Juli 2026.

Perbedaan kronologi inilah yang menurut Aliansi perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Aliansi menegaskan, perbedaan tanggal tersebut belum dapat langsung dianggap sebagai pelanggaran. Untuk memastikan persoalannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi, mulai dari penetapan pemenang, SPPBJ, kontrak, surat perintah mulai kerja hingga dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

“Jangan sampai masyarakat membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan satu data. Karena itu dokumen resminya harus dibuka dan dijelaskan,” demikian sikap Aliansi Peduli Banten.

Selain kronologi tender, Aliansi juga menyoroti perbedaan antara HPS dengan nilai kontrak Segmen 2.

HPS tercatat sebesar Rp5.303.104.619, sedangkan nilai kontrak yang tercantum pada papan proyek sekitar Rp5,168 miliar. Terdapat selisih sekitar Rp135,1 juta atau sekitar 2,55 persen dari nilai HPS.

Menurut Aliansi, selisih tersebut bukan berarti otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Penawaran di bawah HPS merupakan hal yang dapat terjadi dalam proses tender.

Namun, yang perlu dipastikan adalah kewajaran harga tersebut apabila dibandingkan dengan volume dan spesifikasi pekerjaan yang harus dilaksanakan.

Pasalnya, pekerjaan mencantumkan sejumlah spesifikasi teknis, antara lain beton mutu Fs 45 MPa, ketebalan 30 sentimeter serta pekerjaan pendukung lainnya.

Karena itu, Aliansi meminta pemerintah menjelaskan dasar penyusunan HPS, BOQ dan perhitungan kebutuhan anggaran agar dapat diketahui apakah harga yang ditetapkan telah sesuai dengan volume serta spesifikasi pekerjaan.

Aliansi Peduli Banten juga mempertanyakan alasan ruas pekerjaan tersebut dibagi menjadi dua segmen.

Menurut mereka, pembagian paket pada prinsipnya bukan sesuatu yang dilarang. Namun, masyarakat berhak mengetahui dasar teknis dan administratif yang digunakan pemerintah dalam menentukan pemaketan tersebut.

Apakah pembagian berdasarkan lokasi, kondisi kerusakan, metode pekerjaan, kemampuan penyedia atau pertimbangan efisiensi?

Hal tersebut dinilai penting karena pemaketan merupakan bagian dari proses perencanaan pengadaan dan harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan Aliansi tidak berhenti pada proses administrasi. Mereka juga meminta pelaksanaan fisik proyek nantinya diperiksa secara menyeluruh.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan panjang pekerjaan, lebar jalan, ketebalan beton, mutu beton, material, drainase, bahu jalan serta pekerjaan pendukung lainnya benar-benar sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis.

Aliansi menilai laporan administrasi saja tidak cukup untuk memastikan kualitas pekerjaan. Pengukuran dan uji teknis di lapangan juga diperlukan untuk mencocokkan volume yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi fisik sebenarnya.

Hal tersebut menjadi penting karena pembayaran pekerjaan harus didasarkan pada prestasi dan volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.

Persoalan lain yang disoroti adalah sekitar 201 meter jalan yang disebut belum tertangani.

Pada papan proyek disebutkan ruas Cangkudu–Cisoka memiliki panjang sekitar 4 kilometer dengan kerusakan berat sekitar 1,581 kilometer. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,380 kilometer ditangani melalui proyek 2026, sedangkan sekitar 201 meter belum tertangani.

Untuk bagian yang belum tertangani tersebut, tercantum kebutuhan biaya sekitar Rp2,814 miliar.

Jika dihitung secara sederhana, kebutuhan tersebut setara sekitar Rp14 juta per meter. Sementara nilai pekerjaan sekitar Rp12,117 miliar untuk 1,380 kilometer setara sekitar Rp8,78 juta per meter.

Aliansi menegaskan perbedaan tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai pemborosan.

Bisa saja terdapat perbedaan karakteristik pekerjaan pada 201 meter tersebut, seperti kebutuhan struktur khusus, pekerjaan tanah, drainase, pembebasan lahan atau pekerjaan pendukung lainnya.

Namun, justru karena terdapat perbedaan nilai yang cukup besar, Aliansi meminta dasar perhitungannya dibuka agar publik dapat mengetahui alasan teknis di balik angka tersebut.

Untuk menghindari spekulasi, Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka atau memberikan penjelasan mengenai sejumlah dokumen proyek.

Dokumen tersebut antara lain RUP/SIRUP, KAK, DED, hasil survei kondisi jalan, spesifikasi teknis, HPS, BOQ atau RAB, dokumen pemilihan, daftar peserta tender, berita acara evaluasi, penetapan pemenang, SPPBJ, kontrak dan adendum, laporan progres fisik dan keuangan, serta dokumen pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.

Menurut Aliansi, keterbukaan dokumen menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan uang negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang.

Aliansi Peduli Banten juga mendorong Inspektorat Kabupaten Tangerang atau APIP melakukan reviu maupun pemeriksaan apabila setelah klarifikasi masih ditemukan perbedaan yang membutuhkan penelusuran lebih lanjut.

Pemeriksaan, menurut mereka, tidak cukup hanya dilakukan terhadap dokumen administrasi. Uji petik fisik juga dinilai diperlukan, termasuk pengukuran panjang dan lebar, pengecekan ketebalan beton, pemeriksaan mutu beton serta pencocokan volume pekerjaan dengan pembayaran.

Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Aliansi meminta penanganannya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa sorotan terhadap proyek tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami sedang mempertanyakan uang rakyat. Proyek senilai lebih dari Rp12 miliar harus dapat dijelaskan sejak perencanaan, proses tender, penetapan penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksanaan, pembayaran sampai serah terima,” ujar Aliansi Peduli Banten.

Menurut mereka, apabila seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, pemerintah tidak perlu khawatir untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, buka dokumennya dan tunjukkan kepada masyarakat. Kalau ada perbedaan antara dokumen dan pekerjaan di lapangan, lakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Aliansi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum dokumen resmi dan hasil pemeriksaan tersedia.

Proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka menjadi perhatian karena menyangkut pembangunan infrastruktur yang digunakan masyarakat sekaligus menggunakan anggaran APBD dengan nilai miliaran rupiah.

Karena itu, Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi resmi, terutama mengenai kronologi proses tender dan tanggal mulai pekerjaan, dasar penyusunan HPS dan BOQ, alasan pembagian dua segmen, mekanisme pembayaran dan pengawasan, serta dasar perhitungan biaya sekitar Rp2,814 miliar untuk 201 meter yang belum tertangani.

Transparansi, menurut Aliansi Peduli Banten, bukan bentuk serangan terhadap pemerintah. Sebaliknya, keterbukaan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap rupiah APBD benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Redaksi SUARAGEMPUR.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Dinas BMSDA, PPK, penyedia pekerjaan, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya.

(Red/SUARAGEMPUR.COM)

  • Related Posts

    Kemeriahan HUT RI ke-81 Pecah di Stadion Atletik Kemiri, Karnaval 7 Desa Warga Unjuk Kreativitas

    TANGERANG SUARAGEMPUR.COM — Pemerintah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menggelar upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Stadion Atletik Kemiri, Senin…

    Detik-Detik Paskibra Kecamatan Kemiri Kibarkan Sang Merah Putih di HUT RI ke-81

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Suasana khidmat dan penuh kebanggaan menyelimuti Stadion Atletik Kemiri saat Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) Kecamatan Kemiri melaksanakan tugas sakral mengibarkan Sang Merah Putih dalam upacara…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Lewat 20 Hari Lebih! PT Yifang CME dan Elesun Dinilai “Kebal Hukum”: Dugaan Bayar Upah di Bawah UMK Nyata Terdengar, tapi Belum Ada Satu Tindakan dari Pemerintah!  

    Lewat 20 Hari Lebih! PT Yifang CME dan Elesun Dinilai “Kebal Hukum”: Dugaan Bayar Upah di Bawah UMK Nyata Terdengar, tapi Belum Ada Satu Tindakan dari Pemerintah!   

    Proyek Jalan Cangkudu–Cisoka Rp12,1 Miliar Disorot, Aliansi Peduli Banten Pertanyakan Data Tender hingga Pelaksanaan

    Proyek Jalan Cangkudu–Cisoka Rp12,1 Miliar Disorot, Aliansi Peduli Banten Pertanyakan Data Tender hingga Pelaksanaan

    Turnamen Sepak Bola Antar-Kampung di Desa Kemuning Kecamatan Kresek Berujung Ricuh, Panitia Disorot Diduga Tanpa Petugas Keamanan dan Diminta Bertanggung Jawab

    Turnamen Sepak Bola Antar-Kampung di Desa Kemuning Kecamatan Kresek Berujung Ricuh, Panitia Disorot Diduga Tanpa Petugas Keamanan dan Diminta Bertanggung Jawab

    Mursalin Bantah Keterangan Polisi, Sebut Ibunya Pingsan Saat Aparat Masuk Rumah

    Mursalin Bantah Keterangan Polisi, Sebut Ibunya Pingsan Saat Aparat Masuk Rumah

    Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong Dipercaya Jadi Pembina YLPK PERARI, Perkuat Advokasi dan Perlindungan Konsumen

    Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong Dipercaya Jadi Pembina YLPK PERARI, Perkuat Advokasi dan Perlindungan Konsumen

    Kades Tapos Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warganya Sendiri, Diduga Terkait Penipuan dan Penggelapan Rp1,2 Miliar

    Kades Tapos Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warganya Sendiri, Diduga Terkait Penipuan dan Penggelapan Rp1,2 Miliar

    NO COPY