TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tangerang. Kali ini, PT Panpan Lucky Indonesia, perusahaan produsen pintu baja yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 22 No. 30, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, disorot DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Minggu (23/8/2026).
Serikat pekerja menduga perusahaan tersebut membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2026. Dugaan itu dinilai perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengawasan oleh instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025, UMK Kabupaten Tangerang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377 per bulan dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., menilai dugaan pembayaran upah di bawah UMK tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Kami menduga PT Panpan Lucky Indonesia membayar upah di bawah UMK secara terus-menerus. Ini bukan sekadar persoalan administratif. Jika terbukti, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rustam.
Menurutnya, perusahaan wajib memenuhi ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, ia mempertanyakan langkah pengawasan pemerintah terhadap dugaan tersebut.
Rustam juga menyoroti belum adanya tindakan yang terlihat secara terbuka terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
“Namun anehnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Disnaker Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Provinsi Banten. Kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan ketenagakerjaan dijalankan,” katanya.
Rustam mengingatkan, ketentuan mengenai pembayaran upah di bawah upah minimum memiliki konsekuensi hukum. Ia merujuk pada Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana ketentuan tersebut berlaku setelah perubahan regulasi ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
“Aturannya sudah jelas. Kalau memang ditemukan pelanggaran, pemerintah harus berani melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut,” tegas Rustam.
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang juga menilai kondisi di lapangan membuat sebagian pekerja enggan menyampaikan keluhan secara terbuka. Salah satu alasannya, pekerja disebut khawatir akan mendapatkan tekanan atau bahkan kehilangan pekerjaan apabila menyampaikan persoalan pengupahan.
Situasi tersebut, menurut serikat pekerja, justru membuat dugaan pelanggaran sulit terungkap secara menyeluruh.
Karena itu, KSPSI mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang maupun pengawas ketenagakerjaan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.
“Kami mendesak Disnaker Kabupaten Tangerang untuk tidak tinggal diam. Lakukan pemeriksaan, cek dokumen penggajian, klarifikasi kepada pekerja dan manajemen, serta pastikan apakah perusahaan telah memenuhi ketentuan UMK 2026,” ujar Rustam.
Ia menambahkan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Panpan Lucky Indonesia maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait tudingan pembayaran upah di bawah UMK tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
KSPSI berharap pemerintah segera memastikan kebenaran dugaan tersebut melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.
“Keadilan tidak bisa menunggu. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara serius. Pemerintah harus hadir untuk memastikan hak pekerja terlindungi dan aturan ketenagakerjaan benar-benar ditegakkan,” pungkas Rustam Effendi, S.H., M.H.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





