BANDAR LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam sejumlah proyek pengadaan di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur, ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Selasa (8/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan 13 paket pengadaan alat kesehatan (alkes) dan satu paket pengadaan electric generating set pada Tahun Anggaran 2026. DPP KAMPUD menduga terdapat praktik pengaturan dan pengkondisian paket proyek yang melibatkan pejabat di lingkungan RSUD KH Ahmad Hanafiah.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., serta Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur Fitri Andi, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers pada Selasa (8/9/2026).
Menurut Seno, laporan masyarakat tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kapolda Lampung pada Senin (31/8/2026). Pihaknya berharap laporan tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita telah secara resmi mengirimkan surat laporan masyarakat kepada Bapak Kapolda Lampung terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan dan satu paket pengadaan electric generating set Tahun Anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Seno.
Seno mengatakan, dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil investigasi internal DPP KAMPUD, termasuk keterangan yang mereka peroleh dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta informasi yang diklaim berasal dari hasil penelusuran terhadap keterangan Bupati Lampung Timur.
DPP KAMPUD juga menyoroti dugaan pembagian paket pengadaan kepada sejumlah perusahaan penyedia. Enam perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut yakni Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, GE Operations Indonesia, dan Pana Indo Alkestama.
Selain dugaan pengaturan paket, KAMPUD juga menduga terdapat skema mark-up harga yang berpotensi berkaitan dengan pemberian cash back, rabat, atau potongan harga setelah proses pengadaan selesai.
Seno menyebut dugaan tersebut didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk yang diperoleh timnya.
“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK, disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan,” jelasnya.
Menurut dia, dugaan skema tersebut perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD Agung Triyono, A.Md., menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan pengadaan dengan paket yang dilaksanakan melalui sistem e-katalog.
Agung menyebut pihaknya menemukan indikasi yang mereka nilai sebagai dugaan “penyelundupan paket kegiatan” serta kemungkinan tumpang tindih anggaran.
“Kita tinjau dari dokumen rencana pengadaan, deskripsi kegiatan, dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan,” kata Agung.
Ia mencontohkan paket belanja alat kedokteran bedah yang disebut dikerjakan oleh Endo Indonesia. Menurutnya, paket tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena diduga tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan dan berpotensi berkaitan dengan paket belanja alat kedokteran electrocautery dua set dengan spesifikasi tertentu yang juga dikerjakan penyedia yang sama.
Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, meminta Polda Lampung menindaklanjuti laporan tersebut secara responsif, transparan, dan akuntabel.
“Kita meminta Kapolda Lampung merespons secara cepat dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di dalam masyarakat,” ujar Andi.
Ia menambahkan, pihaknya membuka kemungkinan meneruskan laporan tersebut kepada sejumlah lembaga penegak hukum di tingkat nasional.
“Kemungkinan juga kita akan meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, Kortas Tipikor Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih berupa laporan dan klaim dari DPP KAMPUD. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





